DPRD Bakal Ajukan Hak Interpelasi Isu Wabup Sumedang, Guru Besar Politik Unpad: Terlalu Jauh
Dedy Herdiana September 09, 2026 01:04 PM

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Prof. Muradi, Guru Besar Politik dan Keamanan FISIP Universitas Padjadjaran mewanti-wanti soal dampak interpelasi. 

Sebelumnya, tersiar kabar di Sumedang bahwa salah satu Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumedang akan melaksanakan hak interpelasi atas isu yang menerpa Wakil Bupati Sumedang, Fajar Aldila.

Hak interpelasi adalah hak istimewa yang dimiliki oleh lembaga legislatif untuk meminta keterangan kepada pihak eksekutif mengenai kebijakan penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. 

Prof. Muradi mengatakan, ada tiga hal yang harus terpenuhi sebelum interpelasi dilaksanakan. 

Menurutnya, jika tidak ada kaitan dengan tiga syarat itu, interpelasi patut diduga bermuatan "political game". 

"Pertama berdampak luas, misalnya kepala daerah tidak bisa melaksanakan fungsi pemerintahan. Terganggunya pelayanan publik. Kedua, hubungan antara eksekutif (pemkab) dan legislatif (DPRD) renggang, karena dalam posisi tidak sama-sama paham. Ketiga, ini yang menarik, yaitu kalau DPRD merasa proses yang telah dilakukan dalam kasus tersebut itu tidak proporsional," kata Muradi kepada TribunJabar.id, Rabu (9/9/2026) melalui sambungan telepon. 

Baca juga: Budayawan Soroti Ucapan Demonstran yang Sebut Sumedang Kota Berengsek

Muradi lalu menjelaskan, dalam pengamatannya, syarat-syarat itu nihil dalam kasus yang menyeret nama Wabup Sumedang.

Sebabnya, pelayanan publik tidak terganggu, hubungan Pemkab Sumedang dengan DPRD Sumedang baik-baik saja, dan kehidupan masyarakat normal saja. 

"Kalau saya menangkap sih, pelayanan publik tidak terganggu. Kalau ada publik menduga-duga, itu kan persepsi. Kemudian, hubungan eksekutif-legislatif? Kalau hanya yang mengajukan (interpelasi) kurang dari dua fraksi, ini berarti hubungan baik-baik saja,"

"Saya menilai interpelasi ini terlalu jauh. Karena, ya syarat-syarat tadi tidak terpenuhi. Kalau saya menduga, kehidupan masyarakat normal saja," kata Muradi.

Narasi tersebut mengklaim bahwa insiden tersebut menyasar Sekretaris Pribadi (Sekpri) Wabup berinisial R pada 17 Agustus 2026, hingga sempat dikutip oleh salah satu media online lokal dan viral di Instagram.

"Tidak ada kejadian apa-apa. Tidak ada penganiayaan dan penyekapan, apalagi pelecehan. Kami minta jangan sebarkan informasi dan rumor yang belum jelas," ujar R melalui pesan singkat pada Kamis (27/8/2026).

Senada dengan sang Sekpri, Wakil Bupati Sumedang Fajar Aldila turut menyayangkan beredarnya isu tidak terverifikasi tersebut. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyoroti bahwa narasi viral ini disebarkan oleh media lokal yang tidak terdaftar resmi atau terverifikasi di Dewan Pers.

"Masyarakat seharusnya tahu bahwa mereka tidak punya sumber, bahkan hanya berdasarkan suatu narasi atau pemikiran tidak jelas. Ini terus diblow up," kata Fajar saat ditemui di Kantor Kecamatan Sukasari, Jumat (28/8/2026).

Fajar menegaskan lebih memilih fokus menjalankan tugas-tugas pelayanan publik ketimbang terus menerus memberikan klarifikasi atas isu liar. Meski demikian, pria kelahiran Bandar Lampung 34 tahun lalu tersebut tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah tegas jika polemik ini terus memanas.

"Kalau ditanya, saya lebih baik milih kerja daripada terus klarifikasi. Tentu nanti kita ambil tindakan hukum jika ditemukan ada unsur pencemaran nama baik," tegas Fajar.

Kabar ini sempat membuat DPRD Sumedang menggelar Rapat Khusus, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi pun menurunkan tim investigasi, hingga memicu aksi demonstrasi massa. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.