Sederet Masalah di Gili Trawangan Harus Diselesaikan Pemerintah 
Idham Khalid September 09, 2026 01:05 PM

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Persoalan yang terjadi di Gili Trawangan, Lombok Utara sangat bergam, tidak hanya soal kebutuhan air bersih namun juga soal status lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang masih banyak dikuasai oleh masyarakat.

Padahal lahan tersebut milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kini berbagai persoalan tersebut harus diselesaikan, tanpa menimbulkan masalah lain lagi dan mencegah terjadinya konflik antara pemerintah dengan masyarakat.

Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman mengatakan semua persoalan di Gili Trawangan akan ditata ulang. Saat ini pemerintah daerah terus menjalin komunikasi dengan masyarakat setempat untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

"Kita selesaikan tata kelola dulu dengan masyarakat, baru kita urus alih fungsi lahan. Karena kalau kita tidak siap dengan rencana kita buat, tiba-tiba turun izinnya justru jadi kisruh nanti di masyarakat," kata Budi, Rabu (9/9/2026).

Baca juga: 19 Kebakaran Terjadi di Mataram Selama Agustus 2026

Terkait persoalan air bersih yang saat ini melanda masyarakat di Gili Trawangan, juga menjadi bagian yang akan dilakukan penyelesaian. 

Hanya saja terkait persoalan antara PT Tiara Citra Nirwana (TCN) yang menjadi pihak ketiga yang bekerjasama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, untuk memenuhi kebutuhan air di Gili Trawangan. Budi menegaskan Satgas Gili Trawangan tidak masuk pada ranah tersebut.

"Satgas tidak ada hubungan, tapi itu (air bersih) salah satu bagian yang harus kita tata kelola ulang, air bersih, sampah dan lingkungan," kata Budi.

Terkait dengan masalah lahan, Satgas akan melakukan perhitungan nilai aset (Appraisal). Namun terkait dengan rencana ini, masih akan dibicarakan kembali dengan masyarakat setempat.

Pemprov NTB ingin menata kembali Gili Trawangan, sebab banyak potensi dari kawasan wisata kelas dunia tersebut tidak masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD).

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.