TRIBUNBATAM.id - Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana live streaming bermuatan pornografi di sejumlah platform digital.
Mereka merupakan tersangka di dua kasus yang berbeda.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik ilegal di platform digital.
Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan TikTok sebagai sarana menarik penonton sebelum mengarahkan sebagian penonton ke aplikasi Tevi untuk mendapatkan tayangan yang lebih vulgar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan mengatakan tiga tersangka dalam perkara pertama adalah RA (20), RY (26), dan MK (21). Ketiganya ditangkap di wilayah Bandung hingga Cianjur, Jawa Barat.
"Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi," kata Adex dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Pengungkapan ini berlangsung sekitar empat bulan sejak Brigjen Pol Adex Yudiswan menjabat Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri.
Akpol Tahun 1996 ini menggantikan Brigjen Pol Himawan Bayu Aji berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/960/V/KEP./2026 tanggal 7 Mei 2026.
Menurut polisi, modus live streaming bermuatan pornografi tersebut dilakukan dengan membuat RA kalah dalam fitur Pertarungan Koin.
Setelah itu, RA melakukan aksi membuka dan menutup pakaian sebagai bagian dari konten siaran langsung.
RY kemudian mengarahkan penonton untuk melakukan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5.000-10.000 interaksi.
Setelah jumlah penonton dan interaksi meningkat, RY mengarahkan penonton ke aplikasi Tevi untuk mendapatkan tayangan lanjutan yang disebut lebih vulgar.
"RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA. Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton, dengan nilai sekitar Rp5.000," ujar Adex.
Selain melalui pembelian Star atau Bintang, para tersangka diduga menerima uang melalui transfer langsung ke akun DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 setiap transaksi.
Dari rangkaian aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan memperoleh pendapatan sekitar Rp200.000 hingga Rp300.000 dari penonton.
Pada siaran lanjutan di Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam aktivitas tersebut, RA juga dibantu MK.
Dalam perkara kedua, Bareskrim Polri mengungkap praktik serupa di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat.
Polisi menangkap tiga tersangka, yakni PA (31), DI (36), dan SS (25).
Adex menjelaskan, dalam perkara tersebut, talent diduga melakukan adegan asusila dengan mempertontonkan area intim kepada penonton.
Host kemudian mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target sekitar Rp250.000 hingga Rp400.000.
"Dengan modus yang sama, para pelaku mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi untuk mendapatkan tontonan yang lebih vulgar," kata Adex.
Menurut dia, Tevi dipilih sebagai platform lanjutan karena para pelaku menilai aktivitas mereka lebih leluasa dilakukan di aplikasi tersebut dan tidak mudah terkena pemblokiran.
"Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi," ujar Adex.
Kasus tersebut menunjukkan bagaimana fitur monetisasi dan interaksi dalam layanan siaran langsung dapat disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan dari konten yang melanggar hukum.
Dalam pola yang diungkap polisi, platform dengan jumlah pengguna besar digunakan untuk membangun jumlah penonton dan interaksi. Penonton kemudian diarahkan ke layanan lain untuk memperoleh konten yang lebih eksplisit dengan mekanisme pembayaran tertentu.
Model seperti ini juga membuat keuntungan pelaku tidak hanya berasal dari satu sumber. Selain hadiah digital, mereka diduga menerima transfer langsung dari penonton serta pembayaran untuk mengakses siaran lanjutan.
Bareskrim Polri menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan ruang digital, terutama penyebarluasan konten pornografi yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Atas perbuatannya, keenam tersangka diduga melakukan tindak pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana.
Mereka dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penanganan perkara selanjutnya akan menentukan konstruksi peran masing-masing tersangka serta pembuktian atas dugaan tindak pidana yang dilakukan melalui aktivitas digital tersebut.(*)