TRIBUNPEKANBARU.COM - Bupati Siak Afni Z menanggapi rencana pemerintah pusat yang menawarkan skema pembiayaan infrastruktur daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI.
Afni menilai skema tersebut belum tentu cocok diterapkan di seluruh daerah.
Menurutnya, Kabupaten Siak saat ini justru membutuhkan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam bentuk uang tunai. Dana tersebut dibutuhkan untuk membayar berbagai kewajiban daerah yang masih tertunda.
“Kita sudah punya utang sama pihak ketiga, kontraktor sampai pegawai. Kita butuhnya cash hak DBH disalurkan. Bukan dalam bentuk proyek,” kata Afni, Rabu (9/9/2026).
Afni mengatakan, persoalan yang dihadapi Siak bukan kekurangan proyek infrastruktur. Pemkab Siak justru membutuhkan ruang fiskal untuk menyelesaikan kewajiban yang sudah ada.
“Kita mau bayar utang, malah disuruh berutang,” ujarnya menanggapi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menawarkan skema pembiayaan proyek infrastruktur pemerintah daerah melalui PT SMI.
Berdasarkan skema tersebut, pemerintah daerah dapat memperoleh pinjaman untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Pembayaran pinjaman nantinya dilakukan pemerintah pusat dengan memanfaatkan DBH daerah.
Baca juga: Enam Malam Bertahan di Tengah Karhutla, Pemadaman hingga Dini Hari di Rangsang Meranti
Baca juga: Polres Kuansing Bongkar Aktivitas PETI di Area Konsesi Perusahaan, Empat Orang Diamankan
Afni mengakui skema tersebut dapat menjadi alternatif bagi daerah tertentu. Namun, menurutnya, skema itu tidak tepat jika diberlakukan secara kolektif untuk seluruh daerah.
“Menjadikan ini sebagai alternatif silakan. Tapi kalau ini jadi kebijakan kolektif, menyusun sembah jari sepuluh, jangan,” katanya.
Afni juga memperhitungkan beban bunga yang harus ditanggung daerah. Menurut dia, pinjaman melalui SMI memiliki bunga sekitar 6 persen. Selain itu, pemerintah daerah juga membutuhkan persetujuan DPRD untuk melakukan pinjaman.
“Itu tidak mudah. Sangat tidak mudah,” ujar Afni.
Ia memberikan simulasi sederhana. Jika Kabupaten Siak meminjam Rp100 miliar melalui SMI, dengan bunga 6 persen, maka terdapat beban bunga sekitar Rp6 miliar. Menurut Afni, angka tersebut cukup besar jika dibandingkan dengan kebutuhan pembangunan di daerah.
“Rp6 miliar itu setara jalan satu kilometer base A atau bisa semenisasi jalan kampung dua kilometer,” katanya.
Karena itu, Afni menilai skema pinjaman tersebut berpotensi menambah beban daerah.
“Pemberian pinjaman SMI hanya mengajarkan daerah untuk berutang. Sementara banyak kepala daerah terlilit utang akibat keterlambatan pusat membayarkan kewajiban DBH,” ujarnya.
Menurut Afni, daerah penghasil sumber daya alam memiliki hak atas DBH. Dana tersebut seharusnya disalurkan sesuai kebutuhan daerah.
“DBH adalah hak yang harusnya tidak menjadi opsional. Tapi memang hak yang wajib disalurkan,” katanya.
Afni menjelaskan, penggunaan DBH juga seharusnya mengikuti kebutuhan masing-masing daerah. Usulan pembangunan disusun melalui Musrenbang secara berjenjang mulai dari tingkat kampung atau desa.
“Kebutuhan daerah, tidak selalu berupa pembangunan fisik. Ada pula kebutuhan peningkatan kualitas sumber daya manusia,” katanya.
Misalnya melalui program beasiswa, subsidi bagi guru ngaji hingga dukungan bagi guru di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
“Karena kebutuhan setiap daerah itu berbeda-beda,” katanya.
Bahkan untuk pembangunan infrastruktur sekalipun, menurut Afni, kebutuhan setiap daerah tidak sama. Ada kebutuhan jalan di kampung atau dusun yang belum tentu memenuhi kriteria pembiayaan melalui SMI.
“Kalau ada infrastruktur spesifik di jalan kampung atau dusun, itu belum tentu masuk dalam kriteria yang bisa di-SMI-kan,” ujarnya.
Afni berharap pemerintah pusat memahami kondisi fiskal yang berbeda-beda di setiap daerah. Ia juga meminta agar kebijakan tidak dibuat seragam.
“Jangan mengulang penyeragaman kebijakan seperti MBG dan KDMP,” katanya.
Menurut Afni, setiap daerah memiliki persoalan dan dinamika masing-masing. Karena itu, pemerintah pusat diminta memberi ruang kepada kepala daerah untuk menentukan kebutuhan berdasarkan kondisi wilayahnya.
“Karena tiap daerah beda-beda persoalan dan dinamikanya, dan bisa makin kecewa karena sedang susah. Sementara yang diminta hanya hak. Tak lebih dari itu,” ujar Afni.
Afni juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ia mengatakan telah berkomunikasi dengan Tito terkait skema pembiayaan melalui SMI dan kebutuhan daerah atas penyaluran DBH.
Menurut Afni, Mendagri merespons dan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Alhamdulillah, Pak Mendagri menyampaikan ke Pak Menkeu,” ujar Afni.
Afni berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi daerah sebelum menjadikan skema SMI sebagai kebijakan bersama.
Ia menegaskan, yang dibutuhkan daerah saat ini adalah hak atas DBH yang dapat digunakan sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bantu kami, kami mohon,” kata Afni mengakhiri. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)