TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara dugaan korupsi kuota haji tidak hanya menyoroti kebijakan pembagian kuota tambahan pada 2024, tetapi juga membuka pertanyaan mengenai praktik percepatan keberangkatan jemaah haji khusus atau skema T0 yang disebut telah berlangsung sebelum kebijakan pembagian kuota 50:50 diterapkan.
Dalam persidangan perkara tersebut, kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyoroti posisi dan peran mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi.
Baca juga: Namanya Disebut di Sidang Kasus Yaqut, Ace Hasan: Saya Tidak Pernah Minta Kuota Haji
Menurut Mellisa, nama Rizky berulang kali muncul ketika persidangan membahas siapa pihak yang memiliki inisiatif atau melihat peluang dalam pengaturan kuota jamaah haji khusus dengan skema percepatan keberangkatan (T0).
Mellisa mempertanyakan mengapa seseorang yang menurutnya memiliki peran penting dalam rangkaian persoalan tersebut belum berstatus tersangka, sementara Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Nama Eks Anggota DPR Ace Hasan Syadzily Disebut Dalam Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
“Sangat tebang pilih. Kalau seperti ini kami melihat ada disparitas penegakan hukum,” ujar Mellisa kepada awak media seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026) dini hari.
Ia mengatakan, isu mengenai siapa yang pertama kali melihat adanya peluang dalam kuota tambahan dan skema percepatan keberangkatan beberapa kali muncul dalam persidangan.
Menurut Mellisa, dari rangkaian pertanyaan tersebut, satu nama yang disebut mengemuka adalah Rizky Fisa Abadi.
“Yang melihat itu ada peluang tuh siapa sih? Hanya muncul satu nama: Rizky. Rizky Fisa Abadi. Yang kami cek di dalam LHKPN luar biasa. 2023 kekayaannya sampai Rp 18 miliar. Dan sampai detik ini orangnya masih menjabat,” kata Mellisa.
Sorotan tersebut kemudian dikaitkan Mellisa dengan dugaan praktik jual beli kuota percepatan keberangkatan jemaah haji.
Ia menyatakan bahwa praktik tersebut disebut telah terjadi bahkan sebelum pemerintah menerbitkan kebijakan pembagian kuota tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus pada 2024.
Dengan demikian, menurut kubu Yaqut, praktik yang dipersoalkan dalam perkara ini perlu dilihat dalam rentang waktu yang lebih panjang dan tidak semata-mata dikaitkan dengan kebijakan pembagian kuota 50:50 pada 2024.
“Di 2023 tanpa ada KMA tentang pembagian 50-50, mereka sudah jual percepatan,” ujar Mellisa.
Baca juga: Terungkap di Sidang, Fee Percepatan Kuota Haji USD 905 Ribu Mengalir ke Sejumlah Pihak, Siapa Saja?
Persoalan 92:8 dan plotting kuota
Mellisa juga mengangkat persoalan pembagian kuota haji yang sebelumnya menggunakan komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Menurut dia, proses plotting atau penempatan kuota menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri untuk melihat bagaimana kuota tersebut kemudian dikelola dan dimanfaatkan oleh berbagai pihak.
Ia bahkan menyebut sejumlah pejabat disebut masuk dalam plotting tersebut, termasuk pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Atas dasar itu, Mellisa mempertanyakan mengapa pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut justru diarahkan kepada Yaqut.
“Kalau bicara plotting ya, bahkan Dirjen PHU pun mereka letakkan di dalam plotting, ya. Orang-orang lain mereka juga masukkan ke dalam plotting, tetapi kenapa Gus Yaqut hari ini yang jadi tersangka?” tandasnya.
Baca juga: Eks Staf Kemenag Bantah Ada Aliran USD 271.500 ke Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji
Dakwaan Penuntut Umum
Sebelumnya Yaqut Cholil Qoumas telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024.
"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO), jemaah haji khusus dengan masa tunggu X tahun (TX) tidak sesuai dan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK)," kata jaksa di persidangan, Selasa (11/8/2026).
Lanjut jaksa hal itu disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan perundang-undangan.
Atas perbuatannya tersebut, Yaqut Cholil memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500.
Kemudian memperkaya orang lain yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah USD 5.233.800 dan Rp330.000.000
Rizky Fisa Abadi sejumlah USD 475.000 dan Rp50.000.000, Abdul Mui sejumlah USD 308.500, Ridwan Kurniawan sejumlah USD 512.500 dan Rp250.000.000.
Iyah Nuriyah sejumlah USD 70.000, Dodi Syuhada sejumlah USD 59.500, Kamal sejumlah USD 3.000, Adam Fakih Muqoddam sejumlah USD 3.000.
Bambang Sutrisno sejumlah USD 80.000, Hud Rifqi Assegaf sejumlah USD 130.000, Anjas Asmara sejumlah USD 30.000, Hafiz sejumlah USD 94.600.
Kemudian Makki Abdul Sholeh sejumlah USD 5.000, Roy Kurniawan sejumlah USD 18.500, Rahmat Wildan sebesar USD 7.000, Farid Al-Jawi sejumlah USD 52.500.
Selanjutnya Ahmad Taufik sejumlah USD 126.200, Muzaki Kholis sejumlah USD 84.500, Badrus Salam sejumlah USD 4.500, Muhammad Zaki Yamani sejumlah Rp353.600.000.
Lalu Amaluddin Wahab sejumlah USD 602.600, Shihabul Muttaqin sejumlah USD 493.400, Tauhid Hamdi sejumlah USD 20.000, Ali Maki sejumlah USD 19.600 dan Bukhari Yusuf sejumlah USD 56.000.
Tak hanya itu, perbuatan tersebut juga memperkaya korporasi yaitu 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Prahu sejumlah USD 26.500.
Atas perbuatannya tersebut Eks Menag Yaqut Cholil merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,4.
"Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kuota Haji Indonesia Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 06/SR/LHP/DGPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026," tegas penuntut umum.