TRIBUNSTYLE.COM - Persoalan pascaperceraian Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas.
Kali ini, masalah yang menjadi sorotan berkaitan dengan kewajiban cicilan rumah yang disebut telah menunggak selama kurang lebih delapan bulan.
Pihak Sarwendah menilai tunggakan tersebut bukan persoalan sederhana. Pasalnya, rumah yang cicilannya bermasalah disebut berkaitan dengan aset yang telah ditetapkan menjadi bagian Sarwendah berdasarkan kesepakatan setelah perceraian.
Kekhawatiran muncul karena apabila kewajiban kepada bank tidak segera diselesaikan, aset tersebut berpotensi masuk ke dalam persoalan hukum hingga terancam dilelang.
Baca juga: Mediasi Gagal, Ruben Onsu Masih Sulit Bertemu Anak, Ada Syarat Baru yang Diminta Sarwendah
Kondisi itu membuat pihak Sarwendah disebut mulai mempertimbangkan langkah hukum terhadap Ruben Onsu.
Persoalan tersebut merujuk pada Akta 39, dokumen yang menjadi dasar kesepakatan keduanya terkait pembagian harta setelah resmi bercerai.
Dalam akta tersebut, menurut pihak Sarwendah, telah diatur mengenai aset yang menjadi hak masing-masing sekaligus kewajiban yang harus dipenuhi berkaitan dengan aset tersebut.
Pihak Sarwendah menilai kewajiban pembayaran yang berkaitan dengan rumah tersebut harus tetap dijalankan agar aset yang telah menjadi hak Sarwendah tidak mengalami persoalan di kemudian hari.
"Jadi artinya kalau Ruben tidak melakukan pembayaran dan itu istilahnya nanti akan bermasalah, apalagi nanti kalau sampai di lelang. Artinya hak Sarwendah terancam akan hilang," kata kuasa hukum Sarwendah, dikutip TribunStyle.com dari akun YouTube Cumicumi Rabu (9/9/2026).
Pihak Sarwendah tidak ingin persoalan tunggakan cicilan tersebut terus berlarut.
Mereka menilai perlu ada langkah tegas agar kewajiban yang berkaitan dengan aset dalam Akta 39 dapat diselesaikan.
Karena itu, somasi menjadi salah satu langkah yang tengah dipertimbangkan pihak Sarwendah.
Somasi tersebut nantinya menjadi peringatan agar kewajiban yang dipersoalkan segera dipenuhi.
Apabila tidak ada penyelesaian, pihak Sarwendah membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke pengadilan melalui gugatan wanprestasi.
Pihak Sarwendah menilai kesepakatan yang telah dituangkan dalam Akta 39 seharusnya dijalankan oleh kedua belah pihak.
Sebab, setelah pembagian aset disepakati, persoalan mengenai siapa yang sebelumnya membeli atau membayar aset tersebut dinilai tidak lagi menjadi dasar untuk mengubah hak kepemilikan yang telah disepakati.
Dengan demikian, persoalan cicilan rumah kini berpotensi berkembang menjadi sengketa hukum baru apabila kedua pihak tidak menemukan titik temu.
Di satu sisi, Sarwendah mengkhawatirkan aset yang menjadi bagiannya terancam bermasalah akibat tunggakan cicilan.
Di sisi lain, kubu Ruben Onsu memiliki penafsiran berbeda mengenai siapa yang berkewajiban membayar cicilan tersebut.
Perbedaan pandangan itulah yang membuat pelaksanaan Akta 39 kembali menjadi sorotan dalam konflik pascaperceraian Ruben dan Sarwendah.
(TribunStyle.com)