TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam waktu dua minggu, petugas gabungan telah menggagalkan upaya penyelundupan Barang Kena Cukai di beberapa lokasi di Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi Utara.
Termasuk di antaranya emas senilai Rp 18,1 miliar yang diamankan petugas di Bandara Sam Ratulangi Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Kemudian rokok senilai Rp 3.5 miliar yang diamankan di Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Hal itu diungkap dalam rilis resmi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara ( Kanwil Bea Cukai Sulbagtara), yang diterima Tribun Manado melalui Whatsapp pada Rabu 9 September 2026 siang sekitar pukul 14.14 WITA.
Petugas yang turut melakukan penindakan yakni:
Berikut ulasannya:
Kasus 1, Tembakau Ilegal
Pada hari Senin, 24 Agustus 2026, Bea Cukai Gorontalo di Pohuwatu Gorontalo, menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) Ilegal jenis Sigaret Putih Mesin sejumlah 20 Karton (200 Ribu Batang) yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Barang tersebut ditemukan termuat pada 1 (satu) unit kendaraan yang melintas.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap sopir dan didapati informasi bahwa barang tersebut berasal dari Manado.
"Menindaklanjuti hal tersebut Bea Cukai Gorontalo segera menginformasikan ke Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Sulbagtara untuk pengembangan perkara," terang Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Zaky Firmansyah.
Selanjutnya Bidang P2 melakukan pendalaman informasi Bersama Bea Cukai Manado dan Bea Cukai Gorontalo.
Hasil koordinasi dan pendalaman informasi tersebut mengindikasikan adanya dugaan pengiriman BKC HT yang tidak memenuhi ketentuan dari wilayah Manado menuju Weda, Ternate melalui jalur penyeberangan laut di Pelabuhan ASDP Bitung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan Bea Cukai Sulbagtara didukung oleh BAIS TNI melakukan penindakan terhadap mobil yang memuat BKC Ilegal sebanyak 10 Karton (100 Ribu Batang) yang tidak sesuai dengan ketentuan di Pelabuhan ASDP Bitung.
Berdasarkan keterangan sopir, Tim Gabungan melakukan penelusuran dan pemeriksaan (Hot Pursuit) terhadap bangunan di daerah Kecamatan Malalayang, Kota Manado milik Sdr. YC warga negara China.
Dari hasil Pemeriksaan yang dilakukan dengan disaksikan oleh pemilik barang yang saat itu berada di dalam bangunan bersama 2 (dua) orang karyawan.
Hasil pemeriksaaan didapati:
- 102 karton (1.058.400 Batang) BKC HT berupa rokok jenis SPM yang diduga Impor yang tidak dilekati pita cukai;
- 38 karton (454 Liter) BKC MMEA Golongan C yang diduga Impor yang tidak dilekati pita cukai.
Selanjutnya, terhadap barang bukti hasil penindakan dan pemilik dibawa ke Kanwil Bea Cukai Sulbagtara untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Dari rangkaian penindakan tersebut, jumlah total barang hasil penindakan adalah:
- 132 karton atau sekitar 1.358.400 batang berupa rokok jenis SPM yang diduga Impor yang tidak dilekati pita cukai;
- 38 karton atau sekitar 454 Liter BKC MMEA Golongan C yang diduga Impor yang tidak dilekati pita cukai.
Dalam penindakan tersebut diamankan:
1. Sdr. YC , terduga pemilik barang;
2. Sdr. P , Saksi
3. Sdr. C, Saksi
4. Sdr. N, Saksi
5. Sdri. R, Saksi
6. Sdri. D, Saksi
Total perkiraan nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp3.525.000.000 (Tiga Miliar Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
"Terdiri atas BKC HT senilai Rp3.400.000.000 (Tiga Miliar Empat Ratus Juta Rupiah) dan BKC MMEA senilai Rp125.000.000 (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah)," terang Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Zaky Firmansyah.
Atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1.880.000.000 (Satu Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah), yang berasal dari potensi penerimaan negara di bidang cukai yang seharusnya dipenuhi atas peredaran Barang Kena Cukai tersebut.
"Atas perbuatan tersebut yang dilakukan pelaku diatas diduga melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dan UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," ujar Zaky.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan terhadap pihak yang bertanggung jawab, telah disampaikan mekanisme penyelesaian melalui Ultimum Remedium dengan membayar sanksi administrasi sebesar 3 kali nilai cukai senilai Rp 5.431.051.200.
Namun demikian yang bersangkutan tidak bisa memenuhi mekanisme tersebut sehingga dilakukan proses penyidikan dengan menetapkan Sdr. YC sebagai tersangka.
Saat ini, penyidik Kanwil Bea Cukai Sulbagtara yang berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Sulut sedang melaksanakan pemberkasan perkara sebagai bagian dari proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tak hanya kinerja pengawasan di Bidang Cukai, Zaky juga membeberkan beberapa keberhasilan kinerja pengawasan di Bidang Kepabeanan melalui pengawasan barang bawaan penumpang.
Diawali dengan Penindakan yang dilakukan pada hari Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 06.29 WITA, di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi.
Penindakan ini bermula dari informasi intelijen bahwa adanya indikasi penumpang pesawat Scoot Air dengan nomor penerbangan TR 0319 rute Manado–Singapura yang diduga membawa barang berupa emas yang akan dibawa ke luar negeri tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Selanjutnya Tim Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado melakukan pemeriksaan barang bawaan dan pemeriksaan badan terhadap tiga penumpang yang dicurigai.
Petugas menemukan barang yang diduga kuat merupakan serbuk emas, disembunyikan dengan modus diikatkan pada bagian tubuh (body strapping) menggunakan celana dalam guna mengelabui petugas.
Hasil pemeriksaan kedapatan serbuk emas yang terdiri atas 19 bungkus seberat 5.721 gram, dengan rincian sebagai berikut:
● JM (WN China, Perempuan) — 8 bungkus, berat 2.282 gram;
● ZW (WN China, Laki-laki) — 5 bungkus, berat 1.733 gram;
● TC (WN China, Laki-laki) — 6 bungkus, berat 1.706 gram.
Total nilai barang ditaksir senilai Rp 14.500.000.000 (Empat Belas Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dan kerugian negara juga senilai Rp14.500.000.000 (Empat Belas Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
Atas perbuatan tersebut yang dilakukan 3 pelaku diatas diduga melanggar pasal 102 A huruf a UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, PMK No. 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar dan Permendag No. 12 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Saat ini, penyidik Kanwil Bea Cukai Sulbagtara yang berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Sulut sedang melaksanakan pemberkasan perkara sebagai bagian dari proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka Sdr. JM, ZW, dan TC, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak hanya sampai disitu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagtara, Zaky Firmansyah mengungkapkan keberhasilan Tim Gabungan Bea Cukai Sulbagtara melakukan penindakan yang dilakukan pada hari yang sama, Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 19.30 WITA, di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi.
Tim mencurigai 2 orang penumpang pesawat TransNusa dengan nomor penerbangan 8B167 rute Manado–Guangzhou yang diduga membawa barang berupa emas yang akan dibawa ke luar negeri tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Petugas Bea Cukai Manado didampingi Petugas Bidang P2 Kanwil Bea Cukai Sulbagtara melakukan pemeriksaan bersama terhadap barang bawaan dan pemeriksaan badan terhadap dua penumpang yang dicurigai.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan emas berbentuk rantai kalung dan gelang yang dikenakan yang bersangkutan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan barang yang terdiri atas 4 keping logam mulia yang ditaksir senilai Rp3.600.000.000 (Tiga Miliar Enam Ratus Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
● ZS (WN China, Laki-laki) — 1 pcs rantai kalung (±433 gram) dan 1 pcs gelang (±181 gram), total ±615 gram;
● ZH (WN China, Laki-laki) — 1 pcs rantai kalung (±552 gram) dan 1 pcs gelang (±193 gram), total ±746 gram.
Berdasarkan PMK No.80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar dan Permendag No. 12 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, atas penindakan tersebut dapat diselesaikan kewajiban pabean dengan membayar Bea Keluar.
Menanggapi ketiga penindakan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagtara, Zaky Firmansyah menyatakan bahwa terungkapnya tiga kasus penyelundupan Barang kena Cukai dan Emas ilegal dalam waktu berdekatan ini menunjukkan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan instansi terkait.
"Menegaskan bahwa Kanwil Bea Cukai Sulbagtara senantiasa memfasilitasi perdagangan, mendorong industri dan UMKM, mengoptimalkan penerimaan negara, dan melindungi masyarakat dari tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai," pungkas Zaky Firmansyah.
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini