Sosok Rizky Fisa Abadi Pejabat Kemenag yang Disebut Atur Fee Kuota Haji tapi Tak Dijadikan Tersangka
Musahadah September 09, 2026 03:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Sosok Rizky Fisa Abadi, Mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama di sidang korupsi kuota haji Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (8/9/2026). 

Rizky Fisa Abadi disebut memiliki peran sentral dalam dugaan korupsi kuota haji ini. 

Saksi Mantan Staf Seksi Pendaftaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan menyebut Rizky yang mengatur pembagian fee kuota haji tambahan. 

Ridwan yang bertugas mengumpulkan uang fee 905.000 dolar Amerika dari perusahaan travel, menyebut mendapat arahan dari Rizky untuk membagikan fee tersebut. 

"Saya pegang. Tunggu arahan setelah pulang haji sama Pak Rizky," kata Ridwan.

Baca juga: Sosok Ace Hasan Syadzily yang Disebut di Sidang Korupsi Kuota Haji, Gubernur Lemhanas Itu Membantah

Jaksa kemudian menggali pembagian uang 905.000 dollar AS tersebut.

Ridwan menjelaskan, ia, Rizky, dan eks Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag masing-masing mendapatkan jatah 181.000 dollar AS atau 1.000 dollar AS per jemaah.

Selain itu, bagian lain pembagiannya mengikuti plotting atau arahan Rizky Fisa Abadi.

Jaksa juga menanyakan keterangan Ridwan mengenai pihak yang disebut sebagai "bos" dalam pembagian uang tersebut.

Ridwan membenarkan bahwa Rizky Fisa Abadi pernah menyebut uang itu diperuntukkan bagi "bos", tetapi dia mengaku tidak mengetahui siapa sosok yang dimaksud.

"Pak Rizki enggak menyebut, Pak," ujar Ridwan.

Siapakah Rizky Fisa Abadi? 

Rekam jejak Rizky di kementerian agama tidak banyak terungkap.

Hanya disebutkan, saat kasus kuota haji mencuat, sarjana Ekonomi ini menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. 

Meski namanya berulangkali disebut di sidang, namun hingga kini Rizky belum ditetapkan tersangka. 

Kejaksaan Agung hanya menetapkan empat terdakwa yaknin mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Hal ini menjadi pertanyaan serius Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini. 

Menurut Mellisa, Rizky memiliki peran penting dalam rangkaian persoalan tersebut belum berstatus tersangka, sementara Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sangat tebang pilih. Kalau seperti ini kami melihat ada disparitas penegakan hukum,” ujar Mellisa kepada awak media seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026) dini hari.

Ia mengatakan, isu mengenai siapa yang pertama kali melihat adanya peluang dalam kuota tambahan dan skema percepatan keberangkatan beberapa kali muncul dalam persidangan.

Menurut Mellisa, dari rangkaian pertanyaan tersebut, satu nama yang disebut mengemuka adalah Rizky Fisa Abadi.

 “Yang melihat itu ada peluang tuh siapa sih? Hanya muncul satu nama: Rizky. Rizky Fisa Abadi. Yang kami cek di dalam LHKPN luar biasa. 2023 kekayaannya sampai Rp 18 miliar. Dan sampai detik ini orangnya masih menjabat,” kata Mellisa.

Sorotan tersebut kemudian dikaitkan Mellisa dengan dugaan praktik jual beli kuota percepatan keberangkatan jemaah haji.

Ia menyatakan bahwa praktik tersebut disebut telah terjadi bahkan sebelum pemerintah menerbitkan kebijakan pembagian kuota tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus pada 2024.

Dengan demikian, menurut kubu Yaqut, praktik yang dipersoalkan dalam perkara ini perlu dilihat dalam rentang waktu yang lebih panjang dan tidak semata-mata dikaitkan dengan kebijakan pembagian kuota 50:50 pada 2024.

“Di 2023 tanpa ada KMA tentang pembagian 50-50, mereka sudah jual percepatan,” ujar Mellisa.

Dakwaan Penuntut Umum 

ALIRAN DANA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex (GA), mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC), usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji sejak Selasa (17/3/2026) pagi. Gus Alex mengungkap sejumlah aliran dana.
ALIRAN DANA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex (GA), mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC), usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji sejak Selasa (17/3/2026) pagi. Gus Alex mengungkap sejumlah aliran dana. (kompas.com)

Sebelumnya Yaqut Cholil Qoumas telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024.

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO), jemaah haji khusus dengan masa tunggu X tahun (TX) tidak sesuai dan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK)," kata jaksa di persidangan, Selasa (11/8/2026).

Lanjut jaksa hal itu disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan perundang-undangan.

Atas perbuatannya tersebut, Yaqut Cholil memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500.

Kemudian memperkaya orang lain yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah USD 5.233.800 dan Rp330.000.000

Rizky Fisa Abadi sejumlah USD 475.000 dan Rp50.000.000, Abdul Mui sejumlah USD 308.500, Ridwan Kurniawan sejumlah USD 512.500 dan Rp250.000.000.

Iyah Nuriyah sejumlah USD 70.000, Dodi Syuhada sejumlah USD 59.500, Kamal sejumlah USD 3.000, Adam Fakih Muqoddam sejumlah USD 3.000.

Bambang Sutrisno sejumlah USD 80.000, Hud Rifqi Assegaf sejumlah USD 130.000, Anjas Asmara sejumlah USD 30.000, Hafiz sejumlah USD 94.600.

Kemudian Makki Abdul Sholeh sejumlah USD 5.000, Roy Kurniawan sejumlah USD 18.500, Rahmat Wildan sebesar USD 7.000, Farid Al-Jawi sejumlah USD 52.500.

Selanjutnya Ahmad Taufik sejumlah USD 126.200, Muzaki Kholis sejumlah USD 84.500, Badrus Salam sejumlah USD 4.500, Muhammad Zaki Yamani sejumlah Rp353.600.000.

Lalu Amaluddin Wahab sejumlah USD 602.600, Shihabul Muttaqin sejumlah USD 493.400, Tauhid Hamdi sejumlah USD 20.000, Ali Maki sejumlah USD 19.600 dan Bukhari Yusuf sejumlah USD 56.000.

Tak hanya itu, perbuatan tersebut juga memperkaya korporasi yaitu 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Prahu sejumlah USD 26.500.

Atas perbuatannya tersebut Eks Menag Yaqut Cholil merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,4.

"Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kuota Haji Indonesia Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 06/SR/LHP/DGPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026," tegas penuntut umum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.