Neni Klarifikasi Pegang Tangan Aan, Terdakwa Tilap Uang Kopi Mertua: Bukan Genggaman Mesra
Rita Lismini September 09, 2026 03:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Momen anak korban kasus penggelapan uang, Neni, memegang tangan Aan Fernanda alias Subhan Fernanda usai sidang vonis menjadi sorotan dan viral di media sosial. 

Neni merupakan anak dari korban dalam kasus penggelapan uang yang menjerat Aan.

Aan juga merupakan adik ipar Neni.

Video yang beredar memperlihatkan Neni menghampiri Aan yang sedang digiring keluar dari ruang sidang setelah pembacaan vonis.

Neni kemudian terlihat menarik dan memegang tangan Aan. Momen tersebut pun memunculkan beragam tanggapan dari publik.

Neni akhirnya memberikan klarifikasi terkait video tersebut.

Ia menegaskan, tidak ada maksud khusus ataupun gestur mesra saat dirinya memegang tangan Aan.

"Saat itu situasi selesai sidang vonis. Setelah keluar dari ruang sidang saudara Aan itu dibawa keluar dan saya di bagian belakang," kata Neni.

Neni menjelaskan, saat itu sejumlah wartawan menanyakan apa yang ingin disampaikan kepada pihak keluarga dan istri Aan.

Mendengar hal tersebut, Neni kemudian mengejar Aan dan menarik tangannya agar meminta maaf kepada keluarga.

"Saat itu para pers menanyakan terkait apa yang ingin disampaikan kepada pihak keluarga dan istri, sehingga saya mengejar Aan dan menarik pegang tangannya dan saya katakan, kamu harus minta maaf," jelasnya.

Menurut Neni, dirinya ingin Aan menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan wartawan.

"Jadi maksud saya dia harus bicara di depan pers bahwa itu saatnya dia minta maaf. Jadi tidak ada maksud lebih daripada itu, bukannya menggenggam mesra," tegas Neni.

Neni mengatakan, tindakan tersebut dilakukan secara spontan setelah sidang vonis selesai.

Ia berharap masyarakat dapat memahami situasi sebenarnya yang terjadi di balik video tersebut dan tidak salah mengartikan momen ketika dirinya memegang tangan Aan.

Uang Habis Tak Bersisa 

Diketahui, uang hasil penjualan kopi milik mertua yang digelapkan Aan senilai Rp2,25 miliar nyaris tidak tersisa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang, Randy mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, uang milik korban yang digelapkan Shubhan telah digunakan untuk berjudi hingga berfoya-foya.

Uang yang masih berada di rekening Shubhan disebut hanya tersisa sekitar Rp200 ribu.

"Untuk uang terdakwa ini di rekeningnya bersisa sekitar Rp200.000 karena uang tersebut sudah habis untuk berjudi, foya-foya seperti liburan ke Bali, rutin masuk ke tempat hiburan malam yang menghabiskan sekitar Rp40 juta sekali masuk," ucap Randy pada Jumat (28/8/2026).

Shubhan merupakan terdakwa perkara penggelapan uang hasil penjualan kopi milik mertuanya di Kabupaten Kepahiang.

Ia telah divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim pada Rabu (26/8/2026).

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyebut perbuatan Shubhan telah merugikan korban senilai Rp2,25 miliar.

Judi hingga Tempat Hiburan Malam

Penggunaan uang untuk kepentingan pribadi juga sebelumnya terungkap dalam pemeriksaan kepolisian.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang Ipda Abdullah Barus sebelumnya mengatakan, berdasarkan keterangan Shubhan, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mendatangi tempat hiburan malam di Bali dan Bengkulu dan main perempuan.

"Berdasarkan keterangan tersangka uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi seperti masuk ke hiburan klub malam di Bali dan di Bengkulu," kata Barus.

Keterangan terbaru JPU menyebut uang tersebut juga digunakan untuk berjudi dan berfoya-foya, seperti liburan ke Bali.

Shubhan juga disebut rutin masuk ke tempat hiburan malam dengan pengeluaran sekitar Rp40 juta sekali masuk.

Nasib Kerugian Korban

Terkait pengembalian kerugian korban, Randy menjelaskan terdapat sejumlah barang bukti yang memiliki nilai ekonomis dan dapat menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian.

Barang-barang tersebut di antaranya handphone, laptop, sepatu dan sejumlah barang lainnya.

"Untuk pengembalian kerugian korban itu dari barang bukti yang bernilai ekonomis berupa handphone, laptop, sepatu dan lain sebagainya," jelas Randy.

Meski demikian, nilai barang bukti tersebut belum sepenuhnya menggantikan kerugian korban akibat perbuatan terdakwa.

Randy mengatakan, korban masih memiliki jalur hukum lain apabila ingin menuntut pengembalian hak atau kerugian secara penuh.

Salah satunya melalui gugatan perdata terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

"Salah satu cara korban mengembalikan kerugian yakni melalui gugatan perdata kalau memang ingin mengembalikan hak-haknya atau uang yang sudah digelapkan itu," ungkap Randy.

Gelapkan Uang Kopi Mertua

Kasus ini bermula setelah Aan alias Shubhan Fernando dilaporkan mertuanya terkait dugaan penggelapan uang hasil penjualan kopi.

Shubhan kemudian diamankan Polres Kepahiang pada Kamis (9/4/2026), berdasarkan laporan nomor LP/B/40/IV/2026/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU tertanggal Selasa (7/4/2026).

Perkara bermula ketika Shubhan mendapat instruksi dari korban yang merupakan mertuanya untuk menjual kopi kepada pembeli di Kabupaten Rejang Lebong.

Shubhan kemudian menyampaikan kepada korban bahwa uang hasil penjualan kopi belum dibayar seluruhnya oleh pembeli dan masih terutang.

Namun, berdasarkan keterangan pembeli kepada polisi, pembayaran kopi tersebut telah dilakukan seluruhnya.

"Sementara keterangan dari pembeli bahwa kopi tersebut sudah seluruhnya di bayar. Nah uang itu lah yang diambil atau digelapkan oleh tersangka ini," ungkap Barus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, aksi penggelapan tersebut dilakukan sebanyak sembilan kali.

Shubhan disebut menggunakan nota fiktif untuk meyakinkan korban.

"Jadi berdasarkan keterangan tersangka penggelapan ini sudah sekitar sembilan kali dilakukan," beber Barus.

Saat kasus masih dalam tahap penyidikan, keluarga melaporkan kerugian sekitar Rp4,7 miliar.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yudha Gama saat itu mengatakan jumlah tersebut masih dalam proses perincian untuk mengetahui nilai kerugian sebenarnya.

"Jumlah kerugian yang dilaporkan sendiri sekitar Rp 4,7 miliar namun kita masih merincikan jumlah kerugian sebenarnya yang dialami korban," jelas Bintang.

Dalam proses hukum selanjutnya, nilai kerugian yang diperhitungkan aparat penegak hukum dalam perkara tersebut sekitar Rp2,2 miliar.

Sementara itu, keluarga korban menyebut selisih dari angka Rp4,7 miliar tersebut merupakan kerugian penjualan karena kopi dijual dengan harga murah kepada pembeli.

Divonis Tiga Tahun Penjara

Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara Shubhan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhitung sejak penahanan terdakwa.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Randy, yakni empat tahun penjara.

Terkait putusan tersebut, JPU Kejari Kepahiang masih melakukan kajian sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Sampai saat ini kami juga masih mempelajari terkait putusan majelis hakim tersebut. Kami juga sudah menyampaikan surat kepada pimpinan dan sampai sekarang kami masih pikir-pikir," pungkas Randy.

Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari terkait sikap atas hasil vonis tersebut.

Di sisi lain, hal yang meringankan tuntutan karena terdakwa telah membenarkan dan mengakui kesalahannya tersebut serta korban belum pernah terjerat hukum sebelumnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.