Kasus Dugaan Pencurian di RS Harapan Bunda Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Muliadi Gani September 09, 2026 03:54 PM

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Perkara dugaan pencurian barang berharga milik keluarga pasien di Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda, Banda Aceh, resmi berakhir damai.

Pihak pelapor dan manajemen rumah sakit sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Proses mediasi dan penyelesaian perkara difasilitasi langsung oleh Polsek Baiturrahman di Mapolsek setempat pada Selasa (8/9/2026) malam.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Samandari membenarkan penyelesaian kasus tersebut.

Ia menjelaskan bahwa langkah restorative justice diambil setelah kedua belah pihak mencapai titik temu secara kekeluargaan.

“Kami telah melakukan restorative justice terkait laporan kasus pencurian barang berharga milik salah satu keluarga pasien yang terjadi di RS Harapan Bunda,” ujar AKP Samandari pada Rabu (9/9/2026) pagi.

Baca juga: Pintu Kamar VIP Rusak, Barang Pasien Hilang Dicuri, RS Harapan Bunda Dilaporkan ke Polisi

Kesepakatan perdamaian tersebut telah dituangkan secara tertulis dalam surat perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Bersamaan dengan penandatanganan itu, pihak keluarga pasien selaku pelapor juga resmi mencabut laporan pengaduan yang sebelumnya telah diserahkan ke Polsek Baiturrahman.

"Perdamaian kedua belah pihak telah dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian dan telah ditandatangani.

Laporan pengaduan ke Polsek Baiturrahman juga telah dicabut oleh pihak keluarga korban," lanjut Samandari.

Pihak kepolisian berharap skema penyelesaian ini dapat memulihkan kerugian korban sekaligus menjaga iklim sosial yang kondusif.

“Harapan kami dalam perdamaian kasus pencurian melalui keadilan restoratif adalah memulihkan keadaan korban dan menciptakan keharmonisan sosial tanpa menuntut apa pun di kemudian hari,” pukasnya.

Baca juga: Curi 1,9 Ton TBS Kelapa Sawit, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi di Kuala Batee Abdya

Sempat Viral dan Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, insiden dugaan kehilangan barang berharga di RS Harapan Bunda ini sempat menyita perhatian publik usai ramai diperbincangkan di media sosial.

Kasus ini berawal ketika Arabi (47), warga Gampong Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, mendatangi Mapolsek Baiturrahman pada Kamis (20/8/2026) malam untuk membuat laporan resmi.

Laporan tersebut dipicu atas dugaan raibnya barang-barang berharga milik kakak kandung Arabi yang sedang menjalani perawatan di RS Harapan Bunda.

Peristiwa itu diperkirakan terjadi di kamar rawat VIP Nomor 206 pada Kamis (20/8/2026) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

Adapun barang yang dilaporkan hilang kala itu meliputi satu buah tas berisi uang tunai sebesar Rp1,5 juta, satu unit telepon seluler, serta beberapa dokumen surat berharga lainnya.

Dengan tercapainya kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan polisi ini, maka proses hukum terkait dugaan pencurian di lingkungan RS Harapan Bunda tersebut resmi dihentikan.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

Baca juga: Revisi UUPA Jadi Usul Inisiatif Dewan, Mualem-Dek Fadh Apresiasi DPRI RI

Baca juga: Tim Rimueng Koetaradja Polresta Banda Aceh Ringkus Pelaku Pencurian Uang Rp15 Juta

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.