TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Perasaan cemas, gundah, khawatir, dan sedih bercampur menjadi satu tampak di raut wajah Ersih, seorang perempuan asal Kampung Jungkel, Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Bukan tanpa alasan, wanita berusia 31 tahun itu kini dihantui kekhawatiran kehilangan rumah yang ditempatinya bersama ibu, suami, dan kedua anaknya.
Rumah warisan orang tuanya tersebut terancam hilang setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01694/2018 diketahui telah berganti nama dan menjadi objek jaminan pinjaman hingga masuk dalam daftar lelang.
Ersih menduga kuat, dirinya menjadi korban praktik mafia tanah yang dilakukan secara sistematis.
Terlebih, pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik baru sertifikat tersebut diketahui merupakan teman dari A, yang merupakan mertua tirinya.
Padahal, rumah bercat hijau yang berdiri di atas lahan seluas 266 meter persegi itu merupakan rumah warisan orang tua Ersih.
Sambil menahan tangis, Ersih menceritakan awal mula persoalan tersebut terjadi sekitar Juli 2019.
Saat itu, ia didatangi A yang berulang kali membujuknya agar memberikan sertifikat rumah tersebut kepada A.K.
Kepada Ersih, A menyebut sertifikat tersebut akan digunakan dalam sistem kontrak selama empat tahun.
"Waktu ibu babe bilangnya sertifikat itu mau dikontrakin ke bosnya," ujar Ersih saat ditemui di rumahnya, Rabu (9/9/2026).
Baca juga: Hari Kedua Pencarian 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Tim SAR Kerahkan Drone Thermal
Karena merasa tidak enak setelah A berulang kali datang dan membujuknya, Ersih akhirnya menyerahkan sertifikat tersebut pada awal September 2019.
Sebelum menyerahkan sertifikat, Ersih mengaku sempat diajak berkeliling dan melihat rumah serta usaha yang disebut milik A.K. di wilayah Kabupaten Tangerang.
Saat itu, ia melihat rumah yang menurutnya cukup mewah hingga akhirnya merasa yakin dan percaya.
"Waktu itu saya lihat memang rumahnya mewah, akhirnya saya percaya. Ya saya kasih sertifikatnya karena enggak enak juga karena sudah bolak-balik terus," katanya.
Setelah menyerahkan sertifikat, Ersih juga menerima uang Rp2 juta dari pihak tersebut.
Uang itu disebut sebagai pemberian untuk keperluan anaknya.
"Terus saya juga dikasih uang Rp2 juta, katanya buat jajan anak," jelasnya.
Sekitar dua pekan kemudian, Ersih kembali diajak bertemu oleh A dan A.K. untuk makan siang.
Dalam pertemuan tersebut, ia kembali menerima uang sebesar Rp28 juta.
Ersih mengaku, saat itu baru diberi tahu bahwa uang tersebut merupakan pembayaran kontrak sertifikat selama empat tahun.
"Waktu itu katanya ini uang untuk kontrak sertifikat rumah selama empat tahun. Katanya sih aman, enggak apa-apa. Nanti kalau sudah selesai kontrak sertifikatnya dibalikin," ucap Ersih.
Uang tersebut kemudian digunakan Ersih sebagai modal usaha berjualan nasi uduk.
"Uangnya saya ambil buat usaha jualan nasi uduk," ucapnya.
Namun, janji pengembalian sertifikat setelah masa kontrak empat tahun berlalu tak kunjung terealisasi.
Ersih pun mulai mempertanyakan keberadaan sertifikat rumahnya kepada A.K.
Saat itu, ia mengaku hanya mendapat jawaban agar dirinya tidak khawatir.
"Waktu itu dijawab, 'Udah aman, tenang aja'," kata Ersih menirukan jawaban yang ia ingat.
Kecurigaan Ersih semakin besar setelah nomor telepon A.K. tidak lagi dapat dihubungi.
Ia kemudian berusaha mencari keberadaan pria tersebut.
Namun, rumah yang sebelumnya pernah ditunjukkan kepadanya sudah kosong.
Begitu pula tempat usaha yang pernah ia lihat disebut sudah lama tidak beroperasi dan dalam kondisi disegel.
Petaka bagi Ersih semakin jelas setelah pihak bank datang ke rumahnya.
Ia mengaku, mendapat surat somasi terkait kewajiban pembayaran atas nama pihak lain, dengan sertifikat rumah miliknya sebagai jaminan.
Dari dokumen yang diterimanya, nilai tagihan tersebut mencapai sekitar Rp393 juta.
Saat itulah Ersih baru mengetahui bahwa sertifikat rumah warisannya ternyata telah beralih nama.
Padahal kata Ersih, dirinya maupun suaminya tidak pernah menandatangani dokumen pinjaman dengan pihak bank.
Ia juga menegaskan, tidak pernah menjual rumah tersebut kepada siapa pun.
"Kalau saya sama suami enggak pernah tanda tangan apa-apa ke bank. Saya juga enggak pernah jual rumah ini ke siapa pun," ujarnya.
Kini, rumah yang selama ini menjadi tempat tinggal Ersih bersama keluarganya berada di ujung ketidakpastian.
Di tengah persoalan hukum yang masih berjalan, Ersih memilih menempuh jalur hukum untuk mempertahankan rumah warisan tersebut.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, Ersih telah membuat laporan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan ke Polresta Tangerang.
Laporan tersebut teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/477/V/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN tertanggal 4 Mei 2026.
Selain itu, laporan terkait dugaan pemalsuan surat juga telah dilayangkan ke Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/B/1563/V/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026.
Ersih juga mengajukan gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Gugatan tersebut telah teregister dengan Nomor Perkara 1288/Pdt.G/2026/PN Tng.
Di tengah proses hukum itu, Ersih hanya berharap satu hal: rumah warisan orang tuanya dapat kembali menjadi miliknya dan tidak sampai dilelang.
"Tolong saya Pak Presiden Prabowo, Pak polisi, Pak hakim. Saya harus tinggal di mana kalau rumah ini disita?" harapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ersih, Muhamad Mukhlis Solahudin menduga, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses peralihan hak atas tanah tersebut, termasuk dugaan pembuatan akta tanpa kehadiran dan persetujuan Ersih selaku pemilik rumah.
Oleh karena itu, dirinya berharap, aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat tersebut hingga tuntas, serta meminta status kepemilikan SHM Ersih dipulihkan.
'"Kami berharap kasus ini dapat diusut tuntas, agar tidak ada lagi warga Banten, khususnya Kabupaten Tangerang menjadi korban dari orang-orang yang kita duga kuat kelompok mafia tanah," tegas Mukhlis.
Hingga saat ini, laporan pidana tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.
Ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan laporan dugaan pemalsuan surat yang dilayangkan ke Polres Tangerang Selatan, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipu Wahyuni, mengatakan, pihaknya masih akan menanyakan perkembangan perkara tersebut kepada penyidik Satreskrim.
"Coba nanti saya tanyakan ke reskrim dulu ya. Karena LP bulan Mei. Kebetulan saya masih cuti," ujarnya saat ditanya mengenai perkembangan laporan tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono Febrianto mengatakan penyidik masih menunggu dari pihak notaris.
"Pak tadi saya tanya ke penyidik, penyidik nunggu dari pihak notaris pak ijin," kata Tri.