TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemilik kendaraan bermotor di Samarinda perlu memperhatikan perubahan jadwal pelayanan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Samarinda.
Berdasarkan pengumuman yang dibagikan akun resmi UPTD PKB Samarinda dan Dinas Perhubungan Samarinda, pelayanan pendaftaran uji kendaraan bermotor akan mengalami penyesuaian pada Kamis, 10 September 2026.
Penyesuaian tersebut dilakukan karena adanya kegiatan kalibrasi alat uji kendaraan bermotor.
Dalam pengumuman tersebut, pendaftaran pelayanan pada Kamis (10/9/2026) hanya dibuka mulai pukul 08.00 hingga 09.30 WITA.
Setelah batas waktu tersebut, pendaftaran ditutup lebih awal untuk memberikan kesempatan pelaksanaan proses kalibrasi peralatan.
Jadwal pelayanan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Samarinda:
Artinya, pemilik kendaraan yang memiliki keperluan pengujian pada Kamis sebaiknya datang lebih awal dan tidak menunggu mendekati batas penutupan pendaftaran.
Baca juga: Pemadaman Listrik Bergilir di Samarinda, Disdamkar Minta Warga Stop Pakai Lilin untuk Penerangan
Istilah kalibrasi mungkin terdengar teknis bagi sebagian masyarakat.
Sederhananya, kalibrasi adalah proses memeriksa dan menyesuaikan alat ukur agar hasil pengukurannya tetap akurat dan sesuai standar.
Dalam pengujian kendaraan bermotor, akurasi alat sangat penting karena hasil pengujian menjadi dasar untuk mengetahui kondisi teknis kendaraan.
Regulasi Kementerian Perhubungan juga mengatur bahwa peralatan uji utama harus dikalibrasi secara berkala untuk menjamin keakuratan hasil pengujian. Bahkan, unit pelaksana uji berkala yang tidak melakukan kalibrasi sesuai ketentuan dapat menyebabkan hasil uji berkala dinyatakan tidak sah. J JDIH Dephub+1
Dengan demikian, penutupan atau pembatasan pelayanan sementara tersebut bukan berarti layanan dihentikan secara permanen, melainkan bagian dari pemeliharaan akurasi peralatan pengujian.
Pengujian kendaraan bermotor bukan sekadar pemeriksaan administratif.
Peralatan pengujian dapat digunakan untuk memeriksa berbagai aspek teknis kendaraan. Dalam regulasi Kementerian Perhubungan, peralatan pengujian antara lain mencakup alat uji rem, lampu utama, suspensi, speedometer, tekanan udara, ban, tingkat suara, berat kendaraan, emisi gas buang dan sejumlah komponen lainnya. J JDIH Dephub
Karena itu, hasil pengukuran yang meleset dapat memengaruhi penilaian terhadap kondisi kendaraan.
Kalibrasi menjadi bagian penting untuk menjaga agar angka yang ditunjukkan alat benar-benar dapat dipercaya.
Baca juga: Jadwal Konser Samarinda September 2026, Ada Hindia, Perunggu, IDGITAF hingga Dhyo Haw
Kabar baiknya, pelayanan tidak berlangsung lama.
UPTD PKB Samarinda menyampaikan pelayanan akan kembali beroperasi secara normal pada Jumat, 11 September 2026, mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WITA.
Masyarakat yang tidak sempat melakukan pendaftaran pada Kamis pagi dapat menyesuaikan kedatangannya dengan jadwal pelayanan normal tersebut.
Bagi pemilik kendaraan yang membutuhkan layanan pengujian, informasi perubahan jam pelayanan ini penting diperhatikan agar tidak datang ketika pendaftaran sudah ditutup.
UPTD merupakan singkatan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah, yakni unit organisasi pemerintah daerah yang menjalankan tugas teknis tertentu.
Dalam konteks ini, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor berada dalam lingkup pelayanan Dinas Perhubungan Kota Samarinda.
Layanan pengujian kendaraan berkaitan dengan aspek keselamatan dan kelayakan teknis kendaraan yang beroperasi di jalan.
Karena itu, keberadaan fasilitas pengujian kendaraan menjadi bagian dari ekosistem transportasi perkotaan, terutama di kota dengan aktivitas mobilitas dan distribusi barang yang tinggi seperti Samarinda. (*)