TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Polres Semarang menetapkan dua tersangka dalam kasus penemuan bayi dikubur di kebun di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Keduanya merupakan sepasang kekasih yang baru lulus SMK pada Maret 2026.
Keduanya diketahui menjalin hubungan pacaran sejak Agustus 2025 hingga saat terjadinya tindak pidana pada September 2026.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tersangka pemuda berinisial WAP (18) dan remaja perempuan berinisial VA (17).
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan, modus pembuangan bayi tersebut bermula dari hubungan pacaran WAP dan VA yang berlanjut ke hubungan di luar nikah.
Hingga akhirnya, VA hamil.
Baca juga: Niat Cari Rumput Pakan Ternak, Warga Temukan Bayi Perempuan Terkubur di Kebun Bandungan Semarang
"Karena merasa malu dan belum berani sehingga sampai terjadi proses persalinan sendiri (mereka tidak pernah memberi tahu orangtua)."
"Melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan, tanpa bantuan medis," terang AKP Bodia, saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (9/9/2026).
VA melahirkan bayi tersebut di kamar mandi rumah pada 1 September 2026, sekitar pukul 02.30 WIB.
Proses persalinan dilaksanakan secara terburu-buru lantaran takut diketahui orang.
Ketika belum tuntas persalinan, pelaku menarik paksa bayi tersebut hingga keluar dari rahim.
Kemudian, pelaku anak menyembunyikan keberadaan bayi setelah dilahirkan.
"Bahwa setelah lahir, pelaku anak menerangkan bayi tersebut tidak menangis dan tidak bergerak."
"Kemudian, pelaku anak memotong tali pusat dengan gunting, membuang ari-ari ke kloset, membersihkan dan membungkus bayi dengan daster dan memasukkannya ke dalam kantong plastik hitam. Lalu diletakkan di bawah angkong di samping rumah," jelasnya.
Baca juga: Warga Bandungan Semarang Resah Kedatangan 50 Peneliti, Belum Ada Sosialisasi Proyek Geothermal
Setelah mengetahui keberadaan bayi tersebut, tersangka WAP mengambil dan memindahkannya ke lingkungan rumahnya pada 1 Semptember 2026 sekira pukul 14.00 WIB.
Kemudian, pada 2 September 2026, sekira pukul 03.00, WAP menguburkan bayi dan membakar plastik pembungkus agar tidak diketahui orang lain.
Jasad bayi ditemukan pada 3 September 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, di Dusun Kropoh RT 01 RW 06, Desa Duren, Kecamatan Bandungan.
Penemuan berawal dari kecurigaan seorang saksi yang tengah mencari rumput.
Saksi tersebut merupakan ayah dari WAP.
Saksi mengetahui adanya gundukan tanah yang tidak wajar di pekarangan yang kemudian melaporkan kepada pihak desa dan diteruskan ke kepolisian.
"Yang menemukan bapak, orangtua dari tersangka yang laki-laki."
"Tidak sengaja, memang nyari rumput," terangnya.
Hasil autopsi kepolisian mengungkap, jasad bayi tersebut meninggal dunia akibat kehabisan napas.
Penyebab utama kematian tersebut dipicu tindakan VA yang menarik paksa tubuh bayinya dari rahim saat proses persalinan di kamar mandi belum tuntas.
"Penyebab matinya itu ada habis napas ya. Habis napas karena ketika persalinan belum selesai, berusaha ditarik."
"Nah, ditarik itu kan megangnya leher. Hasil autopsinya seperti itu," jelasnya.
Baca juga: Soal Proyek Geothermal Gunung Ungaran, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi: Tak akan Sengsarakan Warga
Namun, lanjut AKP Bodia, pelaku anak sempat mengira bayi tersebut meninggal secara natural.
Sebenarnya, kata dia, bayi tersebut mampu hidup di luar kandungan.
Dalam perkara ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya linggis, daster berlumur darah, gunting, ember, gayung, baju, serta dokumen identitas pelaku.
"Daster motif batik warna coklat berlumur darah bekas lahir yang ditemukan di TKP untuk membungkus mayat bayi," tambahnya. (*)