TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Baron Barreta Lim alias Ahuat dengan pidana penjara selama enam tahun dalam perkara narkotika jenis sabu.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang berlangsung secara daring.
Jaksa menilai Baron terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair, yakni tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baron Barreta Lim alias Ahuat bin Samad berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata jaksa.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Baron membayar denda sebesar Rp400 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Apabila harta atau pendapatan terdakwa tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk disita dan dilelang, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.
Perkara ini bermula pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, Baron disebut mendatangi rumah Anto di Jalan Batam, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Dalam dakwaan jaksa, Baron kemudian mengatakan kepada Anto, "Bang, mau belanja."
Anto lalu menanyakan jumlah yang ingin dibeli. Baron menjawab "dua setengah", yang dimaksud sebesar Rp250 ribu.
Anto kemudian menawarkan dua paket sabu, masing-masing seharga Rp100 ribu dan Rp150 ribu. Baron menyetujui tawaran tersebut dan menyerahkan uang tunai Rp250 ribu.
Setelah menerima uang, Anto menyerahkan dua paket sabu kepada Baron. Barang tersebut kemudian disimpan Baron di kantong celana sebelah kiri.
Baron selanjutnya kembali ke lokasi parkir di kawasan Bank Permata Jelutung, tempatnya bekerja sebagai juru parkir.
Beberapa saat kemudian, Baron diajak Edi untuk menemani beribadah ke Kelenteng Leng Chun Keng di Lorong Koni I, Talang Jauh, Kecamatan Jelutung.
Setibanya di lokasi tersebut, polisi menangkap Baron. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket yang diduga sabu di kantong celana sebelah kiri terdakwa dengan berat bruto 0,57 gram.
Berdasarkan hasil penimbangan, sabu tersebut memiliki berat bersih 0,37 gram. Sebanyak 0,09 gram disisihkan untuk pemeriksaan dan tersisa 0,28 gram untuk pembuktian di persidangan.
Hasil pemeriksaan BPOM Jambi menyatakan sampel tersebut positif atau teridentifikasi mengandung methamphetamine.
(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Tuntutan Belum Turun dari Kejagung, Sidang "Ratu Narkoba" Helen Kembali Ditunda