TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terdakwa kasus peredaran rokok ilegal, Sumardi alias Asen, dituntut empat tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (9/9/2026).
Tak hanya pidana badan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Sumardi membayar denda fantastis sebesar Rp386.749.711.440 atau sekitar Rp386,74 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ade Putri Azmi didampingi Eko Wira Setiawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.
"Menyatakan terdakwa Sumardi alias Asen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana cukai," ujar Jaksa Ade.
JPU menilai Sumardi terbukti melakukan tindak pidana di bidang cukai sebagaimana Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Selain hukuman empat tahun penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp386,74 miliar.
Denda tersebut merupakan dua kali lipat dari potensi penerimaan negara yang seharusnya diperoleh dari rokok tanpa pita cukai yang menjadi barang bukti.
Baca juga: Saat Korban Masih Terlelap, Pelaku Diduga Menyusup ke Kost dan Bawa Kabur iPhone 17 Pro Max
Baca juga: Pemprov Riau Pertanyakan Pajak PI WK Rokan, Minta Data Lifting hingga Biaya Operasi Dibuka
Dalam perkara ini, potensi penerimaan negara yang dihitung jaksa mencapai Rp193.374.855.720 atau sekitar Rp193,37 miliar.
Jika denda tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, JPU meminta harta benda Sumardi disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran denda.
"Sementara apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, JPU meminta denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," kata JPU Ade.
JPU juga meminta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Sumardi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga diminta tetap berada dalam tahanan.
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum Sumardi menyampaikan pledoi secara lisan.
Penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.
"Atas dasar itu, kami memohon agar majelis hakim dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya," ujar penasihat hukum terdakwa.
Dalam persidangan, penasihat hukum juga menyebut Sumardi belum berkeluarga, namun menjadi tulang punggung bagi keluarganya.
Pledoi tersebut kemudian ditanggapi JPU dengan tetap mempertahankan tuntutan.
"Tetap pada tuntutan," tegas JPU Eko Wira.
Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan pembacaan putusan terhadap Sumardi pada pekan depan.
Besarnya tuntutan denda tersebut berkaitan dengan jumlah rokok yang menjadi barang bukti dalam perkara ini. Petugas Bea dan Cukai mengamankan total 247.169.220 batang rokok berbagai merek dari sebuah gudang di Komplek Pergudangan Avian Blok H Nomor 2, Jalan Arengka II, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Rokok yang diamankan antara lain bermerek Manchester, Mer-C, H&D, H-Mild, H-Mind, Luffman, Morena, OFO, Vivo, Londres dan Latto.
Seluruh rokok tersebut disebut tidak dilekati pita cukai ataupun tanda pelunasan cukai lainnya.
Dari total barang bukti itu, sebanyak 59.948.020 batang merupakan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan nilai cukai Rp44.721.222.920.
Sedangkan 187.221.200 batang lainnya merupakan Sigaret Putih Mesin (SPM), dengan nilai cukai Rp148.653.632.800.
Kedua nilai tersebut menghasilkan potensi penerimaan negara sekitar Rp193,37 miliar, yang kemudian menjadi dasar penghitungan denda dua kali lipat sebesar Rp386,74 miliar.
Perkara ini bermula dari informasi intelijen pada 5 Januari 2026 mengenai dugaan penyimpanan dan peredaran barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai.
Dalam dakwaan, Sumardi disebut berperan memberikan informasi mengenai rokok yang akan dikirim, mulai dari jumlah, merek, penerima hingga alamat tujuan.
Jaksa juga mengungkap bisnis rokok tersebut disebut telah dirintis Sumardi bersama Locky alias Romo alias Aci (almarhum) sejak sekitar akhir 2022.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)