Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjalani sidang perdana di ruang Garuda atau Bagir Manan, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026).
Baca Juga: Sidang Perdana Arinal Djunaidi, Tim Henry Yosodiningrat Fokus Dengarkan Dakwaan JPU
Pihak keluarga pun tampak ikut hadir dalam ruang sidang, namun bukan keluarga inti seperti istri hingga anak Arinal.
Anggota DPRD Bandar Lampung dari Fraksi Partai Golkar, Yuhadi, mengonfirmasi kehadiran sejumlah kerabat dekat terdakwa Arinal Djunaidi di lokasi persidangan.
"Pihak keluarga yang datang pada persidangan perdana mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yakni kakak kandungnya," kata Yuhadi.
Yuhadi menjelaskan, kakak kandung yang hadir mendampingi proses hukum tersebut yakni Burhanudin.
Selain sang kakak, tampak pula adik kandung Arinal Djunaidi yang ikut hadir di persidangan.
"Ada juga yang datang yakni adik kandung Pak Arinal, Mardius Mursalin," ujarnya.
Kehadiran jajaran keluarga inti tersebut menjadi bentuk dukungan moral secara langsung bagi Arinal Djunaidi dalam menghadapi agenda sidang pertamanya.
Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang menjadwalkan persidangan perdana Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, digelar pada Rabu (9/9/2026) pukul 09.00 WIB.
Sidang perdana Arinal Djunaidi terpaksa molor dari jadwal lantaran tim advokat terkendala pesawat.
Sehingga sidang akan digelar pada pukul 13.00 WIB.
"Sidang akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB awalnya pukul 09.00 WIB diundur, karena terkendala pesawat advokatnya dan silakan tanya ke advokat," ujar Jubir Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Samsumar Hidayat.
Samsumar mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga hakim yang akan memimpin persidangan Arinal Djunaidi.
Ketua Majelis Hakim yakni Nugraha Medica Prakasa, Hakim Anggota 1 Charles Kholidy dan Hakim Anggota 2 yakni Ayanef Yulius.
Panitera pengganti Erma dan juru sita Kastari dalam persidangan Arinal Djunaidi.
Pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara mantan orang nomor satu di Lampung tersebut dari pihak Kejari Bandar Lampung.
Dalam berkas perkara yang diterima pengadilan, JPU menyusun surat dakwaan secara kombinasi yakni primer, subsidair, dan alternatif.
Berikut rincian pasal yang didakwakan kepada Arinal Djunaidi.
Dakwaan Pertama Primer: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dakwaan Pertama Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dakwaan kedua atau alternatif Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Samsumar juga menyorot terkait aturan ketat peliputan media dan tata tertib pengunjung.
Mengingat sidang ini menyedot perhatian publik luas, PN Tanjungkarang menerapkan pengaturan ketat mengacu pada Perma Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Persidangan.
Untuk awak media yang akan melakukan peliputan, diimbau menyampaikan rencana peliputan kepada Ketua Majelis Hakim melalui panitera sebelum sidang dimulai.
"Sebelum persidangan, Hakim Ketua biasanya akan menyampaikan poin-poin atau rambu-rambu tata tertib kepada rekan-rekan pers agar aktivitas peliputan tidak mengganggu jalannya persidangan," kata Samsumar.
Selain itu kapasitas ruang sidang Bagir Manan akan diatur secara ketat sesuai volume kursi yang tersedia.
Porsi ruang sidang akan dibagi seimbang antara pengunjung umum, pers, dan personel keamanan.
Samsumar mengingatkan bahwa pengunjung dilarang membawa senjata api, senjata tajam, maupun bahan peledak.
Dilarang melakukan aksi yang membentangkan spanduk atau banner, baik yang bersifat mendukung maupun menolak terdakwa.
Wajib menjaga ketertiban dan menghormati jalannya persidangan.
"Setiap pengunjung wajib menghormati persidangan. Jika ada hal-hal yang sekiranya dapat menodai kehormatan sidang, petugas akan melakukan teguran secara persuasif," jelas Samsumar.
Diteruskannya, pimpinan PN Tanjungkarang telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk mempersiapkan sarana dan pengamanan sebaik mungkin.
Mengingat status terdakwa sebagai mantan pejabat tinggi di Provinsi Lampung, antisipasi potensi gangguan keamanan menjadi prioritas utama.
"Kami sudah berkoordinasi, baik pihak pengadilan maupun kejaksaan, bersama aparat kepolisian untuk memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan aman, tertib, dan lancar," kata Samsumar.
Arinal Djunaidi dijerat dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana partisipatif interest (PI) 10 persen.
Pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) sebanyak USD 17,28 juta atau Rp271 miliar.
Dana tersebut yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Arinal ditetapkan tersangka pada 28 April 2026 dengan pasal yang disangkakan adalah primer pasal 603 undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHAP) jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999.
Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tidak pidana korupsi juntok pasal 20 huruf C KUHP.
Subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999.
Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 20 huruf C KUHP.
Kejati Lampung dalam penegakan hukum perkara terkait berkomitmen untuk menuntaskannya secara objektif dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan HAM.
Pihaknya menjamin profesionalitas serta integritas seluruh jajaran tim penyidik.
Hingga memberikan ruang seluas-luasnya kepada semua pihak untuk turut membantu dan memantau perkembangan penanganan perkara ini.
Termasuk melaporkan aparat penegak hukum Kejaksaan tinggi Lampung yang diduga apabila telah melakukan tindakan-tindakan tercela.
Dengan harapan agar perkara ini dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi tegaknya hukum dan terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat Lampung.
Arinal Djunaidi menjabat Gubernur Lampung pada periode 2019–2024 bersama Chusnunia Chalim sebagai Wakil Gubernur Lampung.
Sebelum menduduki jabatannya sebagai gubernur, Arinal pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah provinsi Lampung periode 2014–2016.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)