Pria Ini Nekat Bawa Kabur Minuman Seharga Rp30,8 Juta ke Palembang, Bikin Gordon Butarbutar Geram
Welly Hadinata September 09, 2026 04:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Diduga membawa kabur 80 dus minuman keras (miras) jenis bir, AR alias Ari (40), warga Jalan Fatmawati, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diamankan polisi.

Ari ditangkap anggota Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang pada Selasa (8/9/2026) malam.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P mengatakan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/2085/VI/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tertanggal 24 Juni 2026.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka. Tanpa membuang waktu, anggota kita melakukan penangkapan,” kata Jedi, Rabu (9/9/2026) siang.

Jedi menjelaskan, dugaan penggelapan tersebut bermula ketika tersangka diminta korban, Gordon Butarbutar (63), untuk mengantarkan barang pesanan pelanggan.

Tersangka kemudian membawa kendaraan yang berisi barang pesanan tersebut menuju Palembang.

“Setiba di Palembang, tersangka menghubungi korbannya yang mengatakan bahwa mobil belum bisa masuk ke lokasi pengantaran. Lalu dia meminta izin menemui keluarganya dan meninggalkan mobil serta surat menyurat di lokasi,” jelasnya.

Namun, setelah itu tersangka Ari tidak dapat lagi dihubungi oleh korban.

Merasa curiga, Gordon kemudian mengecek kendaraan di lokasi yang sebelumnya ditunjukkan tersangka.

Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang pesanan pelanggan telah hilang.

Dari kejadian tersebut, korban kehilangan sebanyak 80 dus minuman keras bir merek Angker.

Kerugian akibat dugaan penggelapan tersebut ditaksir mencapai Rp30,8 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang untuk diproses secara hukum.

“ Tersangka AR sudah kita amankan di Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut. Saat dilakukan interogasi singkat tersangka AR juga telah mengakui perbuatannya,” jelas Jedi.

Atas perbuatannya, Arianto alias Ari dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.