SURYA.CO.ID SIDOARJO – Transaksi di sebuah toko kelontong di Tanjungsari, Taman, Sidoarjo, membongkar sindikat uang palsu. Polisi menangkap tiga tersangka sekaligus menyita uang palsu senilai Rp298,52 juta.
Kasus tersebut bermula dari kecurigaan pemilik toko kelontong saat menerima uang pecahan Rp50 ribu dari seorang pembeli. Transaksi yang terlihat biasa itu justru menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap jaringan peredaran hingga produsen uang palsu.
Desa Tanjungsari merupakan wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, dengan kode pos 61257.
Tiga tersangka yang kini dijebloskan ke penjara masing-masing berinisial MS (38), DBS (33), dan ES (42). Selain menangkap ketiganya, petugas juga menyita barang bukti uang palsu dengan nilai total Rp298.520.000.
“Iya, terungkapnya perkara ini berawal dari laporan pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Awalnya pemilik toko curiga setelah menerima uang dari salah satu pelaku pada Minggu 2 Agustus 2026 lalu," kata Wakapolresta Sidoarjo AKBP M Zainur Rofik, Rabu (9/9/2026).
Saat itu, MS melakukan transaksi di toko kelontong tersebut. Ia kemudian ditangkap warga ketika membelanjakan uang palsu pecahan Rp50 ribu untuk membeli sembako.
Baca juga: Polisi Temukan Uang Palsu Rp 10 Miliar Milik Komplotan Pencuri Uang Rp 1 Miliar di Lumajang
Dari penyidikan, polisi menemukan MS ternyata pernah melakukan aksi serupa di toko yang sama. Ia sebelumnya membeli rokok senilai Rp700 ribu dengan menggunakan uang palsu.
“Dari penyidikan yang dilakukan petugas, diketahui bahwa berdasarkan catatan kepolisian, MS pernah melakukan aksi serupa di toko yang sama dengan membeli rokok senilai Rp 700 ribu menggunakan uang palsu,” lanjutnya.
Penyidikan kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan MS. Kepada petugas, ia mengaku memperoleh uang palsu setelah memesan secara daring melalui media sosial Facebook.
Pesanan tersebut berasal dari DBS dan ES yang berdomisili di Karanganyar, Jawa Tengah. MS disebut beberapa kali melakukan transaksi dengan jaringan tersebut untuk mendapatkan uang palsu.
Dalam transaksi itu, MS membayar menggunakan uang asli untuk memperoleh uang palsu dengan nilai yang jauh lebih besar. Ia pernah membeli Rp2 juta uang palsu dengan membayar Rp500 ribu uang asli.
Baca juga: Akal Bulus Pengedar Uang Palsu Sasar Pedagang Lansia di Blitar, Akhirnya Ditangkap
Transaksi lainnya berupa pembelian Rp800 ribu uang palsu dengan pembayaran Rp200 ribu uang asli. MS juga pernah membayar Rp1 juta uang asli untuk mendapatkan Rp8 juta uang palsu.
Setelah transaksi melalui media sosial selesai, uang palsu dikirim menggunakan jasa kurir ekspedisi. Uang palsu yang diterimanya kemudian digunakan untuk berbelanja di wilayah Sidoarjo.
Sebelum tertangkap, MS sempat kembali membelanjakan uang palsu di toko yang sama pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, ia membeli berbagai jenis rokok senilai Rp700 ribu dengan menggunakan pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu.
Berbekal keterangan MS, Tim Opsnal Polresta Sidoarjo bergerak ke Jawa Tengah. Di lokasi tersebut, polisi berhasil meringkus DBS dan ES.
Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan uang palsu dengan nilai total Rp298.520.000. Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi uang palsu.
Peralatan tersebut di antaranya mesin printer, alat pres, tinta, bahan kertas, dan hologram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara.