Lahan Bekas Karhutla di Kalbar Ditanami Sawit, Menhut Raja Juli Tindak Tegas: Banyak yang Nakal
Apriantiara Rahmawati Susma September 09, 2026 04:44 PM

 

TRIBUNSTYLE.COM - Kementerian Kehutanan menyegel lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kalimantan Barat.

Hal itu dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa lahan tersebut sengaja dibakar untuk kemudian dibuka secara ilegal dan ditanami kelapa sawit.

Lokasi ini menjadi sorotan setelah petugas yang tengah menangani kebakaran menemukan sesuatu yang janggal.

Saat proses penanganan kebakaran berlangsung, petugas menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan secara ilegal menggunakan alat berat.

Di lokasi tersebut, ditemukan penggunaan ekskavator yang digunakan untuk membuat parit sekaligus membentuk jalan di area yang baru saja terbakar.

Baca juga: Aksi Protes Karhutla di Kalbar, Gubernur Ria Norsan Diduga Bentak Mahasiswa, Belum Ada Klarifikasi

DITANAMI SAWIT - Ilustrasi karhutla. Kementerian Kehutanan menyegel lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kalimantan Barat, pada Selasa (8/9/2026). (TRIBUNNEWS/Abriansyah Liberto)

Petugas juga mendapati bahwa lahan yang baru saja terbakar sejak pertengahan Agustus 2026 itu justru langsung ditanami pohon sawit, tanpa jeda waktu yang wajar setelah kebakaran padam.

Temuan ini memperkuat dugaan kebakaran bukan terjadi secara alami, melainkan disengaja untuk membuka lahan.

Menhut Raja Juli Tinjau Langsung

Menindaklanjuti temuan tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meninjau langsung lokasi pada Selasa (8/9/ 2026).

Dalam operasi yang digelar, satu unit alat berat berhasil disita, sementara dua orang telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Saat meninjau lokasi lahan bekas kebakaran tersebut, Raja Juli Antoni menegaskan pihaknya telah mengamankan barang bukti dan memproses kasus ini bersama kepolisian daerah.

"Jadi, sekali lagi ada alat berat yang sudah kita sita, yaitu mereka dengan sewenang-wenang membakar, masyarakat menjadi napas sesak, kemudian mereka sudah mulai tanam sawit.

Oleh karena itu, sudah kita tindak, sudah kita sita alat beratnya dan sedang diproses di Polda kerja sama dengan Gakkum Kehutanan," ujar Raja Juli seperti dikutip TribunStyle dari YouTube Kompas.

Raja Juli juga menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari perintah langsung Presiden untuk menindak pelaku pembakaran dan pembukaan lahan ilegal yang masih marak terjadi.

"Perintah Pak Presiden. Ya, ini banyak sekali yang nakal. Ini baru saja asapnya padam, tapi sudah mulai ditanam sawit ini ya.

Sekarang pokoknya ini dilarang masuk, dilarang melakukan aktivitas apa-apa," tambahnya.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa pihak yang terbukti melanggar Undang-Undang Kehutanan dalam kasus pembakaran dan pembukaan lahan ilegal ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun, serta denda maksimal mencapai Rp7,5 miliar.

Penyegelan lahan ini menjadi sinyal tegas dari pemerintah bahwa praktik pembakaran lahan untuk kemudian ditanami sawit secara ilegal tidak akan ditoleransi, terlebih di tengah dampak kabut asap yang telah dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

(TribunStyle.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.