Polres HSS Bekuk 7 Tersangka Terkait Narkoba, Amankan 148, 85 Gram Sabu dan Ribuan Pil Terlarang
Ratino Taufik September 09, 2026 04:51 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Sepekan tadi Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengungkap kasus narkoba berbagai jenis dari obat-obatan terlarang hingga jenis sabu.

Hasil tangkapan jajaran Satresnarkoba Polres HSS dan Polsek Daha Selatan berhasil mengungkap lima kasus dengan tujuh tersangka beserta barang bukti (BB) ribuan butir obat terlarang hingga ratusan gram sabu.

Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolres HSS, AKBP Awaluddin Syam saat menggelar Konferensi Pers penangkapan perkara narkoba di Aula Amandit, Mapolres HSS, Rabu (9/9/2026) siang.

Dibeberkan Kapolres, AKBP Awaluddin Syam, SIK, MM, menyampaikan lima laporan polisi ditangani Satresnarkoba dan satu dari Polsek Daha Selatan.

“Tersangka ada tujuh orang. Ironisnya tiga diantaranya perempuan. BB sabu dengan berat bersih 148,85 gram, carnophen (zenith) sebanyak 1.062 butir, Esilgan total 1.000 butir, dan Dekstrometorfan sebanyak 1.198 butir,” kata Kapolres HSS didampingi Kabag Ops, Achmad Jarkasi, KBO Satresnarkoba, Ipda A Sujai, B, dan Kapolsek Daha Selatan, Ipda Chandra Surya Putra.

Para tersangka yang dibekuk kurun waktu sepekan September 2026 tadi tidak hanya warga di HSS. Pengembangan sampai ke wilayah Paramasan, Kabupaten Banjar dan Kita Banjarmasin.

Tersangka perempuan NY dan KM diamankan pada 3 September 2026 sekitar Pukul 15.30 Wita di Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung, HSS.

Baca juga: Longsor di Desa TambakSari Panji Haur Gading HSU, Rumah Warga dan Jalan Titian Terdampak

“Petugas berhasil mendapatkan lima paket sabu seberat 0,63 gram kemudian dilakukan pengembangan yang diketahui BB tersebut di wilayah hukum Banjar. Kita dapati tersangka ke dua di Dusun Bancing, Desa Paramasan Bawah, Kecamatan Paramasan,” jelasnya.

Satresnarkoba Polres HSS bersama personil Polsek Padang Batung, dan Jatanras Satreskrim berhasil mengamankan satu tersangka TR dengan BB 13 paket sabu, berat bersih 148,22 gram dan uang tunai.

Kasus lainnya ditangani Polsek Daha Selatan. Satu tersangka SM berhasil dibekuk jajaran anggota Polsek dengan BB 5,54 gram. Tersangka dibekuk saat berada di sekitar perairan Sungai Nagara tepatnya di atas lanting pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 16.30 Wita di Desa Tambangan, Kecamatan Daha Selatan.

“Dari tangan tersangka didapati satu paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan. Jadi transaksi sama-sama di tengah sungai menggunakan perahu cess (sampan). Saat balik ke darat langsung dibekuk,” jelasnya.

Perkara lainnya, terkait obat-obatan terlarang dengan tersangka dua orang, FN dan RD pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 10.20 Wita di Desa Tambangan, Kecamatan Daha Selatan.

BB diamankan 62 butir diduga obat carnophen (zenith), Dekstrometorfan sebanyak 1.198, serta uang tunai.

“Kita lakukan pengembangan karena berdasarkan keterangan tersangka BB tersebut dari salah seorang di Banjarmasin dan mendapati tersangka GS pada 6 September 2026 dengan BB 1 ribu butir obat carnophen, 100 butir Esilgan,” bebernya.

Kini para tersangka telah diamankan pihak kepolisian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.