Sekolah Dipalang Sejak Senin, Masyarakat Samasuru Tolak Pengalihan dari Malteng ke SBB
Mesya Marasabessy September 09, 2026 04:48 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aksi pemalangan dua sekolah di Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, terus berlanjut. 

Setelah SD Negeri 323 Maluku Tengah dan SMP Negeri 74 Maluku Tengah dipalang sejak Senin (7/9/2026), masyarakat menyatakan aksi serupa akan diperluas ke sejumlah sekolah lainnya pada Rabu (9/9/2026).

Pemalangan yang dilakukan ahli waris dan masyarakat disebut sebagai bentuk akumulasi kekecewaan terhadap sikap Pemerintah Provinsi Maluku yang menyatakan sekolah-sekolah di Negeri Samasuru telah beralih administrasi ke Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Pemuda Negeri Samasuru, Yustin Tuny, menilai pernyataan Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Yustin, Pemprov Maluku telah memberikan informasi yang keliru kepada publik terkait dasar hukum penataan sekolah di wilayah sengketa tersebut.

"Juru Bicara Pemprov harus memahami bahwa Pasal 2 Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 diambil dari lampiran yang telah dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010. Karena itu lampiran tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengalihkan sekolah-sekolah di Negeri Samasuru ke Kabupaten Seram Bagian Barat," katanya kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

Baca juga: Jalanan Ambon Dipenuhi Mobil Ber-TOA, Kasat Lantas Sebut Kebisingan Ganggu Keselamatan

Baca juga: Haornas 2026, Wagub Maluku Tegaskan Olahraga Investasi SDM dan Apresiasi Perjuangan Atlet

Ia juga membantah anggapan bahwa Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 hanya menguatkan posisi wilayah Samasuru masuk ke SBB.

Menurutnya, dalam regulasi yang sama terdapat ketentuan lain yang justru memberikan legitimasi bahwa Negeri Samasuru beserta sekolah-sekolah yang kini dipersoalkan masih berada di wilayah Kabupaten Maluku Tengah.

Saat diminta menjelaskan pasal yang dimaksud, Yustin enggan merincinya.

"Silakan Juru Bicara Pemprov membaca sendiri Permendagri itu secara utuh," ujarnya.

Soroti Kesepakatan Tahun 2022

Ia mengakui kesepakatan tersebut memang pernah dibuat, namun menegaskan DPRD Maluku Tengah tidak ikut menandatanganinya.

"Pertemuan itu benar dilakukan, tetapi DPRD Maluku Tengah tidak menandatangani kesepakatan tersebut," katanya.

Menurutnya, setelah kesepakatan itu lahir, DPRD Maluku Tengah bersama masyarakat Negeri Samasuru membawa persoalan batas wilayah ke Komisi II DPR RI melalui rapat dengar pendapat.

Pembahasan kemudian berlanjut bersama Kementerian Dalam Negeri pada 21 November 2022.

Yustin menyebut forum tersebut menghasilkan empat poin kesepakatan.

Di antaranya Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri segera menyelesaikan sengketa segmen batas daerah yang belum tuntas, mempercepat penegasan batas wilayah, melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah, serta menyusun peta jalan penyelesaian sengketa batas desa dan kelurahan di Indonesia.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, kata dia, penyelesaian sengketa batas Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat belum dinyatakan selesai.

Karena itu, ia menilai Pemerintah Provinsi Maluku tidak dapat mengambil langkah administratif yang berdampak pada pengalihan sekolah sebelum persoalan batas wilayah benar-benar diselesaikan.

"Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI sudah bersepakat persoalan batas ini harus diselesaikan terlebih dahulu secara arif dan bijaksana sebelum diputuskan. Sampai sekarang hasil rapat 21 November 2022 juga belum ditindaklanjuti Kemendagri," ujarnya.

Ia meminta Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Pemerintah Provinsi Maluku menghormati hasil rapat tersebut.

Pemprov: Penataan Berdasarkan Hukum, Bukan Keputusan Sepihak

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan penataan dua satuan pendidikan di Negeri Samasuru dilakukan sesuai ketentuan hukum dan bukan merupakan keputusan sepihak Gubernur Maluku.

Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, menjelaskan persoalan tersebut berkaitan dengan penataan batas administrasi wilayah, aset pemerintah dan pelayanan publik.

Kasrul juga membantah anggapan bahwa Gubernur Maluku memerintahkan penutupan sekolah.

Ia menyebut pemalangan dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan karena mempersoalkan status tanah yang digunakan sebagai lokasi sekolah.

Pemprov Maluku menegaskan proses pemutakhiran administrasi satuan pendidikan dilakukan melalui sistem data pendidikan nasional oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah setelah melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Selain itu, Pemprov Maluku menyatakan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat yang membentuk tim untuk turun langsung ke Negeri Samasuru guna mencari solusi penyelesaian sesuai ketentuan hukum.

Pemerintah Provinsi Maluku juga mengajak seluruh pihak menahan diri agar sengketa administrasi tidak berkembang menjadi konflik sosial, sembari memastikan hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan tetap terlindungi.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.