Polres Aceh Besar Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Motor di Sukamakmur
Muliadi Gani September 09, 2026 04:53 PM

 

PROHABA.CO, ACEH BESAR -  Pelarian FJ (36), terduga pelaku penggelapan sepeda motor yang beraksi di kawasan Aceh Besar, akhirnya terhenti.

Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar berhasil meringkus pria warga Desa Lampuuk, Kecamatan Lhoknga tersebut pada Selasa (8/9/2026) siang sekira pukul 12.00 WIB.

FJ ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Desa Tampok, Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar.

Dalam operasi penangkapan itu, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam milik pelaku yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP M Rochli Hanafi, S.Tr.K., S.I.K., mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/06/VIII/2026/SPKT/Polres Aceh Besar/Polda Aceh tertanggal 27 Agustus 2026.

Peristiwa penggelapan itu sendiri sebelumnya dilaporkan terjadi di Desa Lam Ateuk, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

• Kasus Dugaan Pencurian di RS Harapan Bunda Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Baca juga: Modus Pinjam Motor Buat Ambil Paket, Pria di Aceh Besar Ditangkap Usai Gadaikan Honda Scoopy Teman

“Setelah menerima laporan dari korban, personel langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan mendalam untuk mengungkap perkara tersebut.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengumpulkan informasi valid mengenai identitas terduga pelaku,” ujar AKP Rochli.

Berbekal informasi akurat tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar melacak keberadaan pelaku yang terdeteksi berada di wilayah Kecamatan Sukamakmur hingga akhirnya berhasil membekuknya.

Usai diamankan, FJ beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Aceh Besar di Jantho guna menjalani proses pemeriksaan intensif dan penyidikan hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FJ disangkakan melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara.

AKP Rochli menambahkan, saat ini tim penyidik tengah melengkapi seluruh berkas perkara agar bisa secepatnya dilimpahkan bersama barang bukti ke  Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Polres Aceh Besar berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan terukur terhadap setiap bentuk tindak pidana, demi memberikan rasa aman dan perlindungan maksimal kepada seluruh masyarakat," tegas Kasat Reskrim.

(Serambinews.com/Indra Wijaya)

Baca juga: Kenalan via Medsos, Pemuda Banda Aceh Bawa Kabur Motor Mahasiswi hingga Ditangkap di Aceh Timur

Baca juga: Kapal Feri Simeulue-Meulaboh Terombang-ambing 5 Jam, Baling-baling Diduga Terlilit Tali Jangkar

Sumber: SerambiNews.com 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.