TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Upaya menjamin ketersediaan fasilitas permukiman yang layak, tertata, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kini diperkuat melalui kepastian payung hukum yang solid.
Komitmen tersebut diwujudkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum yang menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) OKI tentang Tata Cara Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pada Kawasan Perumahan dan Permukiman di Kantor Wilayah (8/9/2026).
Rapat pembahasan regulasi tersebut dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah.
Keseriusan Pemkab OKI dalam membenahi tata kelola perumahan terlihat dari hadirnya jajaran pimpinan daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Asmar Wijaya, didampingi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Man Winardi, Inspektur Inspektorat Syafarudin, Kepala Bappeda Aidil Azwari, Plt. Kadis Perkim Beni Akbari, Inspektur Pembantu Wilayah 1 Levina Afriliana, serta Kabid Kawasan Permukiman Amir Kerisna Adi.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Sumsel Dorong Pembinaan ASN Berbasis Meritokrasi dan Evaluasi Kompetensi
Sekda OKI Asmar Wijaya memaparkan bahwa raperbup ini sangat krusial guna menetapkan prosedur baku penyerahan fasilitas umum, seperti jalan lingkungan, drainase, pemakaman, hingga ruang terbuka hijau dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Langkah ini memastikan pemeliharaan fasilitas tersebut dapat diakomodasi melalui APBD demi menjamin kenyamanan serta hak konsumen perumahan.