Polisi Ungkap Perkiraan Usia dan Ciri-ciri Kerangka Manusia Ditemukan di Hutan Lindung Argapura
Wahyu Widiyantoro September 09, 2026 05:20 PM

TRIBUNLOMBOK.COM - Kerangka manusia yang ditemukan di kawasan Hutan Lindung Bukit Argapura, Dusun Batu Rimba, Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dimakamkan pada Selasa (8/9/2026).

Sebelum proses pemakaman, polisi terlebih dulu mengambil sampel tulang guna kepentingan pemeriksaan DNA sebagai langkah utama mengungkap jati diri korban.

Kapolsek Lingsar AKP Wiwin Widarti mengungkapkan, identitasnya hingga kini belum terungkap. 

Meski demikian, hasil penelitian awal terhadap bagian-bagian tulang yang ditemukan memberikan gambaran sementara mengenai usia pemilik kerangka. 

Berdasarkan analisis tersebut, usia korban diperkirakan berada pada rentang 20 hingga 30 tahun saat meninggal dunia.

"Untuk memastikan identitasnya, kami masih menunggu hasil pemeriksaan DNA,” kata Wiwin, Rabu (9/9/2026).

Baca juga: Misteri Penemuan Kerangka Manusia di Hutan Lindung Lombok Barat, Ada APD hingga Dompet

Wiwin menegaskan bahwa perkiraan usia ini masih bersifat sementara dan belum bisa menjadi acuan pasti untuk mengungkap identitas korban.

Kepastian identitas, kata dia, baru dapat diketahui setelah hasil pemeriksaan DNA terhadap sampel tulang yang telah diambil selesai dianalisis.

Sampel Tulang Diambil untuk Tes DNA

Sebagai langkah ilmiah untuk memastikan siapa pemilik kerangka tersebut, pihak kepolisian telah mengambil sampel tulang yang akan menjalani pemeriksaan DNA. 

Hasil tes ini nantinya diharapkan dapat memberikan petunjuk konkret mengenai identitas jenazah, sekaligus membuka kemungkinan keterkaitannya dengan laporan orang hilang yang mungkin pernah diterima kepolisian sebelumnya.

Proses pengambilan sampel dan penelitian bagian tulang dilakukan sebelum jenazah dimakamkan, sehingga data forensik tetap dapat ditelusuri meski proses pemakaman telah berlangsung.

Kronologi Penemuan

Temuan tulang manusia ini pertama kali diketahui pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 12.30 Wita, ketika tiga warga yang sedang mencari mata air untuk keperluan religi tanpa sengaja menemukan bagian tulang di kawasan Hutan Lindung Bukit Argapura. 

Lokasi penemuan berada di medan yang tergolong sulit dijangkau, sehingga proses evakuasi memerlukan kerja sama lintas instansi.

Personel Unit Reskrim Polsek Lingsar bersama Unit Identifikasi Polresta Mataram, Dinas Kehutanan Provinsi NTB, serta warga setempat kemudian melakukan evakuasi. 

Dalam proses penyisiran lanjutan, tim bahkan menemukan sejumlah bagian tulang tambahan hingga ke area aliran kali di bawah curuk, yang kemudian seluruhnya dievakuasi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Prosesi Pemakaman dan Serah Terima Resmi

Prosesi pemakaman berlangsung sekitar pukul 10.30 hingga 11.30 Wita di areal pemakaman Panti Sosial Lanjut Usia (PSLU) Mandalika, Lingkungan Bagek Kembar, Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, sebuah lokasi yang berada di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi NTB.

Pemakaman dilaksanakan oleh personel Unit Reskrim Polsek Lingsar bersama Dinas Sosial Provinsi NTB dan Dokter Kepolisian (Dokpol) Polda NTB. 

Wiwin berharap hasil tes DNA nantinya dapat memberikan titik terang mengenai identitas korban. 

Ia memastikan bahwa seluruh rangkaian proses penanganan, mulai dari evakuasi, penelitian tulang, hingga pemakaman, telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.