Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG – Guna mencegah praktik pungutan liar (pungli) serta tindakan intimidasi dalam proses pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bakal dikerahkan untuk mengawasi langsung penyaluran BBM di SPBU Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Musyawarah ini dipimpin langsung oleh Camat Tinombo, Muammar serta dihadiri unsur jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan tokoh masyarakat.
Turut hadir Danramil 1306-09, Kapolsek Tinombo, pihak RSUD RTT, pengelola SPBU Tinombo, perwakilan Kecamatan Sidoan, hingga tokoh pemuda setempat.
Baca juga: Cerita Wasekjen PWI Pusat, Sempat Gagal Terbang dari Jakarta ke Luwuk Banggai
Camat Tinombo, Muammar, SH, menegaskan bahwa penyiapan personel Satpol PP bertujuan untuk memastikan proses pelayanan di lapangan berjalan tertib, aman, dan transparan.
"Saya perbankan anggota saya (Satpol PP) dalam mengawasi pendistribusian BBM," tegas Muammar dalam kesepakatan tertulis tersebut.
Langkah ini juga diambil untuk melindungi petugas SPBU dari potensi intimidasi oknum tidak bertanggung jawab, sekaligus menindak tegas oknum petugas yang mencoba menarik bayaran lebih di luar aturan.
Baca juga: Target 87 Persen LP2B Tercapai Sebelum 2029, Menteri Nusron Apresiasi Kinerja Jajaran
Selain penyiapan pengawasan dari Satpol PP, musyawarah tersebut menghasilkan 11 poin kesepakatan bersama terkait tata kelola BBM di SPBU Tinombo, antara lain:
1 Pembatasan Jeriken: Pengisian jeriken dibatasi maksimal 2 galon untuk setiap Barcode.
2 Cakupan Wilayah: Wilayah pelayanan mencakup warga dari Desa Maninili hingga Palasa.
3 Jeriken 5 Liter: Pengisian jeriken kapasitas 5 liter tetap dilayani menggunakan Barcode Pertamina.
4 Pemisahan Antrean: Jalur antrean dipisahkan secara teratur antara jeriken, mobil, dan sepeda motor.
5 Sanksi Pungli: Petugas SPBU yang meminta bayaran lebih akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
6 Perlindungan SPBU: Pihak Pertamina/SPBU akan mendapat perlindungan apabila terjadi intimidasi dari pihak luar.
Baca juga: Kesbangpol Morowali Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Sendiri Tangani Konflik Sosial
7 BBM Darurat (Emergency): Stok BBM untuk kebutuhan ambulans dan Pemerintah Desa selalu disiagakan (standby) demi kepentingan masyarakat.
8 Prioritas Ekspedisi: Mobil ekspedisi dipertimbangkan untuk mendapatkan antrean awal.
9 Batas Pembelian Motor: Kendaraan roda dua/motor dilayani maksimal sejumlah Rp 100.000 menggunakan Barcode.
10 Kuota Nelayan: Khusus untuk kebutuhan Palobe atau nelayan lokal diberikan kuota sebanyak 10 galon.
11 Pengawasan Satpol PP: Personel Satpol PP diterjunkan langsung ke lapangan untuk mengawal serta mengawasi proses distribusi BBM.
Pemerintah Kecamatan Tinombo berharap seluruh pihak, mulai dari pengelola SPBU hingga masyarakat konsumen, dapat mematuhi dan menjalankan hasil kesepakatan ini demi kelancaran serta keadilan distribusi BBM di wilayah Parigi Moutong. (*)