Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Bogor, termasuk kantor BPN setempat pada Rabu (9/9/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana pemalsuan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019.
Polisi menggeledah Kantor BPN Bogor sejak pukul 09.00 WIB dan baru selesai pada pukul 15.00 WIB, atau sekitar 6 jam.
Baca juga: Tolak Pepanjangan HGU Korporasi, Ribuan Warga Nanggung Geruduk BPN Kabupaten Bogor
Penggeledahan ini dijaga ketat oleh Brimob bersenjata laras panjang. Tampak dua orang anggota Brimob berjaga di pintu masuk Kantor BPN Kabupaten Bogor.
Penggeledahan ini menyasar lokasi kantor BPN Bogor hingga tempat yang diduga menjadi markas pembuatan dokumen palsu kasus tersebut.
Langkah tegas kepolisian ini menjadi bagian dari fokus pengungkapan target Operasi Mafia Tanah 2026.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato menjelaskan, penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat ini telah berjalan sejak Desember 2025 lalu.
Sertifikat yang menjadi objek pengusutan difokuskan pada wilayah Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Dari total 10.000 sertifikat program PTSL 2019 di Bojonggede, penyidik saat ini memprioritaskan penanganan pada 52 sertifikat.
"Ya, kami dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada kegiatan hari ini melaksanakan kegiatan penggeledahan di tiga tempat di Kabupaten Bogor, salah satunya di kantor BPN Bogor,” kata Zendrato kepada wartawan.
Polisi mendeteksi adanya pemalsuan dokumen pada tahapan verifikasi dan yuridis pendaftaran PTSL yang membuat beberapa produk sertifikat akhirnya dibatalkan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti fisik maupun dokumen elektronik dari lokasi.
Barang bukti yang diamankan meliputi berkas dokumen milik warga, perangkat mesin tik, hingga unit komputer.
"Pada fokusnya, dari hasil kegiatan penggeledahan ini, selain melakukan penyidikan tindak pidana pemalsuan, kita akan membuka ruang untuk melakukan penyidikan tindak pidana pengarsipan dan sampai dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara," ujarnya.
Keterlibatan lintas pihak terindikasi dalam kasus ini, mulai dari oknum panitia PTSL, kelompok masyarakat tingkat desa, hingga oknum BPN.
Sejauh ini, tim penyidik telah memanggil dan memeriksa hampir 50 orang saksi untuk membedah konstruksi perkara.
Penyidik juga sudah merambah pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat BPN yang menjabat pada rentang periode 2019.
Zendrato menegaskan, pengusutan perkara ini direncanakan tidak berhenti pada dugaan pemalsuan dokumen semata.
Detail mengenai penetapan tersangka maupun besaran kerugian negara akan disampaikan resmi dalam rilis di Mapolda Metro Jaya.
"Dalam proses penyidikannya ini, kami minta kerja samanya, bantuan teman-rekan memberikan informasi ataupun masukan kepada penyidik sehingga dapat terang dalam proses berikutnya," pungkasnya. (m38)