Polres Aceh Singkil Tangani Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan
Nurul Hayati September 09, 2026 05:38 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Polres Aceh Singkil, tangani dugaan penganiayaan terhadap wartawan Barisan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Barak1news.com) April Siregar yang terjadi di lingkungan PT SSM Desa Mandumpang, Kecamatan Suro Makmur.

Dalam pristiwa itu Saor Manik dan Mulyadi yang merupakan rekan April Siregar turut menjadi korban penganiaan.

Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/115/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH, tertanggal 7 September 2026.

Dalam menangani perkara tersebut aparat kepolisian telah melakukan sejumlah langkah awal ketika menerima laporan.

Polisi juga telah membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil untuk menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses pembuktian medis.

"Laporan polisi diterima pada 7 September 2026 pukul 14.10 WIB, dan pada hari yang sama petugas juga telah menyerahkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) kepada pelapor. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap SM (Saor Manik) guna mendalami peristiwa yang dilaporkan," kata Kasi Humas Polres Aceh Singkil Ipda Azhari Surya, Rabu (9/9/2026).

Dalam upaya melengkapi alat bukti, penyelidik turut mengirimkan surat permintaan hasil visum kepada Direktur RSUD Aceh Singkil pada 7 September 2026.

"Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang dilaporkan," ujar Azhari.

Baca juga: Momen Haornas 2026, Pemkab Aceh Singkil Ajak Warga Jadikan Olahraga Gaya Hidup

Untuk tindak lanjut penangan penyelidik telah jadwalkan melakukan klarifikasi terhadap para pihak.

Proses klarifikasi tersebut dilakukan untuk menggali keterangan tambahan dan memperkuat rangkaian alat bukti dalam penanganan perkara.

"Kami dari pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan fokus pada pemenuhan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana," ujar Kasi Humas.

Menurutnya kasus dugaan penganiayaan secara bersama sama terhadap jurnalis ini menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan profesi pers dalam menjalankan tugas.

Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak yang terkait akan dimintai keterangan untuk memastikan peristiwa tersebut terungkap secara terang dan objektif.

Polisi imbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan pada Kepolisian terkait penyelidikan dugaan penganiayaan tersebut.

Sebelumnya dugaan pengeroyokan terjadi pada wartawan Barak1news.com) April Siregar di pos kemanan PT SSM.

Akibat peristiwan itu April Siregar alami luka memar di dada.

Pristiwa itu bermula ketika April Siregar bersama rekannya datang untuk menemui Humas PT SSM.

Namun yang terjadi justru terjadi tindak kekerasan fisik.

Terkait awal mula terjadi kekeran fisik sejauh ini masih dalam pengungkapan kepolisin.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.