BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengusutan perkara dugaan peredaran narkotika di Batam yang menyeret nama Basri Lewaimang mulai merambah ke penelusuran sejumlah aset.
Empat kendaraan dan uang tunai senilai Rp444,9 juta menjadi aset yang telah disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri.
Penyitaan tersebut kemudian mendapat persetujuan Pengadilan Negeri (PN) Batam melalui sejumlah penetapan yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan permohonan persetujuan penyitaan diajukan penyidik Bareskrim Polri.
"Ini permintaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta. Jadi, Ketua Pengadilan mengeluarkan surat penetapan untuk persetujuan penyitaan," ujar Wattimena, Selasa (8/9/2026) sore.
Empat kendaraan yang mendapat persetujuan penyitaan yakni Mitsubishi Xpander warna hitam dengan nomor polisi BP 1497 IS.
Kemudian Honda Brio warna putih BP 1814 QR, Toyota Fortuner warna hitam metalik BP 1745 RI, serta Jeep Wrangler Rubicon warna hitam BP 378 VB.
Selain kendaraan, uang tunai Rp444.900.000 juga tercantum dalam barang yang disetujui untuk disita.
Wattimena menegaskan, penyitaan aset tersebut belum berarti kendaraan maupun uang tersebut telah terbukti berasal dari tindak pidana narkotika.
Menurutnya, penyidik masih harus membuktikan asal-usul dan kaitan aset tersebut dengan perkara yang menjerat Basri.
"Disita itu kan berarti masih diduga. Setelah itu dikonfrontir, diperiksa, itu asalnya dari mana, apa kaitannya dengan tindak pidana yang telah dia lakukan," ujarnya.
Wattimena juga menjelaskan, tidak semua barang yang sebelumnya diamankan penyidik otomatis dapat dipertahankan sebagai barang sitaan.
Barang yang belum mendapat persetujuan penyitaan dari pengadilan harus dilengkapi dasar hukumnya atau dikembalikan.
Menurut Wattimena, persoalan penguasaan barang juga menjadi bagian yang harus diperjelas dalam proses penyitaan.
Sebab, aset yang tercatat atas nama Basri belum tentu berada dalam penguasaannya ketika ditemukan penyidik.
"Walaupun atas nama tersangka Basri, tetapi ketika itu dipegang atau pada saat itu dipergunakan seseorang, itu kan harus jelas terlebih dahulu," tuturnya.
Penyitaan empat kendaraan dan uang tersebut dilakukan penyidik pada 21 Agustus 2026.
Permohonan persetujuan penyitaan kemudian diajukan Bareskrim kepada PN Batam pada 26 Agustus 2026.
Perkara ini merupakan pengembangan dugaan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Batam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso sebelumnya menyebut, Basri diduga memiliki peran dalam jaringan yang beroperasi melalui Planet 1, Planet 2 dan Planet 3.
Polisi memperkirakan peredaran ekstasi melalui jaringan tersebut mencapai sedikitnya 40 ribu butir per bulan.
Pengusutan kemudian dikembangkan ke penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sedikitnya 25 aset bergerak dan tidak bergerak sebelumnya disebut telah dipasangi garis polisi.
Basri sebelumnya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum ditangkap Interpol di Malaysia, pada 19 Agustus 2026. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)