Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie (NFM), sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat suaminya.

"Saksi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 08.43 WIB," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi mengatakan pemeriksaan Noor merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya dipanggil KPK pada Senin (7/9).

Noor merupakan anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Pemalang sekaligus Kepala Puskesmas Mulyoharjo.

Sementara itu, Budi belum menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kehadiran sejumlah saksi lain yang dijadwalkan diperiksa KPK di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu.

Mereka antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo, anggota DPRD Kabupaten Pemalang Nuryani dan Fahmi Hakim, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemalang Eko Daryanto, serta mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Basuki.

KPK sebelumnya pada Selasa (8/9) juga memanggil sejumlah saksi, antara lain Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang Wiji Mulyati, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang Endro Johan Kusuma, dan Camat Pemalang Prasetyo Widyatmoko.

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (28/7). Anom Widiyantoro menjadi salah seorang yang ditangkap dalam operasi tersebut.

KPK pada Kamis (30/7) mengumumkan penetapan empat tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.

Klaster pertama merupakan dugaan pemerasan oleh Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam klaster tersebut, KPK menetapkan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.

KPK menduga Anom melalui Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Haris diduga mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar.

Klaster kedua merupakan dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.

KPK menduga Setya memberikan informasi mengenai proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik yang kemudian diduga memanfaatkan informasi tersebut untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan pengurusan perkara di KPK.