TRIBUNMANADO.CO.ID - Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) menggagalkan upaya penyeludupan emas ke luar negeri di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Zaky Firmansyah menjelaskan tindakan pengawasan kepabeanan tersebut dalam press conference di Gedung Keuangan Negara (GKN) Manado, Rabu 9 September 2026.
GKN berada di Jalan Bethesda Manado, Kelurahan Ranotana, Kecamatan Wanea, Manado, Sulut.
Gedung ini berada sekitar 3 km dari pusat kota Manado dan dapat ditempuh dalam 30 menit dari Bandara Samrat Manado.
Zaky menjelaskan, penggagalan upaya penyeludupan emas itu berlangsung pada Sabtu 5 September 2026 sekitar pukul 06.29 WITA di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Samrat.
Penindakan ini bermula dari informasi intelijen bahwa adanya indikasi penumpang pesawat Scoot Air dengan nomor penerbangan TR 0319 rute Manado–Singapura yang diduga membawa barang berupa emas yang akan dibawa ke luar negeri tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Selanjutnya Tim Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado melakukan pemeriksaan barang bawaan dan pemeriksaan badan terhadap tiga penumpang yang dicurigai.
Petugas menemukan barang yang diduga kuat merupakan serbuk emas, disembunyikan dengan modus diikatkan pada bagian tubuh (body strapping).
Zaky bilang, pelaku menggunakan celana dalam yang telah dimodifikasi.
"Serbuk emas dikemas dalam bentuk seperti telur lalu dimasukkan ke dalam kantong-kantong celana dalam. Pakaian dalam telah dimodifikasi, seperti kangguru yang berkantong," ujarnya.
Hasil pemeriksaan kedapatan serbuk emas yang terdiri atas 19 bungkus seberat 5.721 gram.
Hasil penindakan di TKP, serbuk emas ditemukan pada tiga WNA dengan rincian sebagai berikut:
JM (WN China, Perempuan), membawa delapan bungkus dengan serbuk emas seberat 2.282 gram; ZW (WN China, Laki-laki) membawa lima bungkus dengan berat 1.733 gram dan TC (WN China, Laki-laki) membawa enam bungkus seberat berat 1.706 gram.
BC menduga serbuk emas ini berasal dari sejumlah daerah karena berdasarkan penyelidikan para pelaku telah melintasi sejumlah provinsi di Indonesia.
"Kami menduga emas ini tujuan akhirnya akan dibawa ke Hongkong," kata Zaky lagi.
Total nilai emas ditaksir senilai Rp 14, 5 miliar dengan nilai kerugian negara setara nilai barang.
Atas perbuatan tersebut yang dilakukan 3 pelaku diatas diduga melanggar pasal 102 A huruf a UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, PMK No. 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar dan Permendag No. 12 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Dijelaskan, saat ini penyidik Kanwil Bea Cukai Sulbagtara yang berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Sulut sedang melaksanakan pemberkasan perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.
Penyidik telah menetapkan tersangka JM, ZW, dan TC sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penindakan Emas Perhiasan Rantai dan Gelang Ilegal
Tidak hanya itu, Tim Gabungan Bea Cukai Sulbagtara melakukan penindakan yang dilakukan pada hari yang sama, Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 19.30 WITA di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi.
Tim mencurigai dua orang penumpang pesawat TransNusa dengan nomor penerbangan 8B167 rute Manado–Guangzhou yang diduga membawa barang berupa emas yang akan dibawa ke luar negeri tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Petugas Bea Cukai Manado didampingi Petugas Bidang P2 Kanwil Bea Cukai Sulbagtara melakukan pemeriksaan bersama terhadap barang bawaan dan pemeriksaan badan terhadap dua penumpang yang dicurigai.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan emas berbentuk rantai kalung dan gelang yang dikenakan yang bersangkutan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan barang yang terdiri atas empat keping logam mulia yang ditaksir senilai Rp 3,6 miliar.
Berikut rincian temuan dimaksud, ZS (WN China, Laki-laki) dengan sebuah rantai kalung (±433 gram) dan sebuah gelang (±181 gram) total ±615 gram dan ZH (WN China, Laki-laki) membawa sebuah rantai kalung (±552 gram) dan sebuah gelang (±193 gram), total ±746 gram.
Berdasarkan PMK No.80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar dan Permendag No. 12 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, atas penindakan tersebut dapat diselesaikan kewajiban pabean dengan membayar Bea Keluar.
Zaky Firmansyah menyatakan bahwa terungkapnya tiga kasus penyelundupan Barang kena Cukai dan Emas ilegal dalam waktu berdekatan ini menunjukkan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan instansi terkait.
Ia menegaskan, Kanwil Bea Cukai Sulbagtara senantiasa memfasilitasi perdagangan, mendorong industri dan UMKM, mengoptimalkan penerimaan negara, dan melindungi masyarakat dari tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.
(Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa)
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK