Sesuai dengan batas waktu 60 hari dari rekomendasi LHP BPK sudah habis, maka sekarang sesuai Permendagri 136 Tahun 2018, kita akan memanggil OPD yang bersangkutan untuk mengikuti sidang majelis

Mataram (ANTARA) - Inspektorat Nusa Tenggara Barat meminta 15 organisasi perangkat daerah menuntaskan tunggakan Rp9 miliar dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2025 ke kas daerah.

Inspektur Inspektorat NTB Budi Herman di Mataram, Rabu, mengatakan 15 OPD yang belum menyelesaikan pengembalian tersebut akan dipanggil untuk mengikuti sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.

"Sesuai dengan batas waktu 60 hari dari rekomendasi LHP BPK sudah habis, maka sekarang sesuai Permendagri 136 Tahun 2018, kita akan memanggil OPD yang bersangkutan untuk mengikuti sidang majelis," ujarnya.

Ia mengatakan setelah sidang, berita acara akan dibuat melalui aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) untuk memberikan waktu 90 hari kepada OPD terkait menyelesaikan temuan tunggakan.

Apabila dalam jangka waktu tersebut belum diselesaikan, perkara akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk diproses sesuai ketentuan, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun tata usaha negara (TUN).

"Tidak ada ruang, uang itu harus dikembalikan apa pun alasannya," tegas Budi.

Menurut dia, Inspektorat NTB telah berupaya meminta 15 OPD menyelesaikan temuan tersebut sebelum batas waktu 60 hari sesuai rekomendasi LHP BPK.

Namun, sejumlah OPD menghadapi kendala, terutama dalam penagihan kepada pihak ketiga atau rekanan. Kendala juga ditemukan pada pekerjaan yang dilaksanakan secara swakelola.

"Kendala terutama terkait pekerjaan-pekerjaan dengan pihak ketiga. Kemudian dari OPD yang melakukan swakelola susah melakukan penagihan. Rata-rata pada proyek fisik. Dari total Rp9 miliar tunggakan yang belum selesai, sebagian besar beban ada di PUPR-PKP," ujarnya.

Budi mengatakan temuan BPK juga menjadi salah satu bahan penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tata kelola pemerintahan di NTB.

Penilaian tersebut mencakup sejumlah hal, antara lain temuan terkait pokok-pokok pikiran DPRD NTB, hibah, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).

"Semua ini menjadi pijakan tata kelola pemerintahan terkait temuan BPK, mau pokir, hibah, dan PBJ," katanya.

Berdasarkan LHP BPK Semester II Tahun 2025, total temuan di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB didominasi kelebihan pembayaran serta kelebihan belanja barang dan jasa.