WARTAKOTALIVECOM, Jakarta -- Kementerian Kehutanan menyegel lokasi yang diduga menjadi tempat pembukaan lahan di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (8/9/2026).
Penyegelan dilakukan setelah tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama Polri dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang menemukan aktivitas pembukaan lahan di lokasi yang baru saja terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Temuan tersebut menjadi perhatian karena aktivitas pembukaan lahan dilakukan ketika upaya pemadaman dan pencegahan karhutla masih berlangsung.
Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan satu unit alat berat berupa ekskavator merek Sumitomo S130 yang digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan.
"Di tengah pelaksanaan tugas pemadaman dan pencegahan kebakaran tersebut, tim justru mendapati adanya aktivitas pembukaan lahan mencurigakan menggunakan alat berat berupa satu unit ekskavator merek Sumitomo S130," tulis Kementerian Kehutanan dalam keterangannya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas di lokasi tersebut bukan sekadar pembukaan lahan biasa.
Petugas menemukan pekerjaan pembuatan parit dengan lebar sekitar 2,5 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter.
Selain itu, terdapat pembangunan badan jalan dengan lebar sekitar 6 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter.
Seluruh aktivitas tersebut ditemukan berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Kementerian Kehutanan kemudian melakukan tindakan penyegelan sebagai bagian dari proses penegakan hukum untuk menghentikan aktivitas di lokasi tersebut.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan penyegelan dilakukan sebagai langkah penegakan hukum.
Tindakan tersebut sekaligus menjadi respons pemerintah terhadap dugaan pembukaan lahan yang dilakukan di kawasan hutan setelah lokasi tersebut terdampak karhutla.
Temuan adanya aktivitas pembukaan lahan dengan menggunakan alat berat di kawasan HPK menjadi persoalan serius, terlebih dilakukan di lokasi yang baru saja mengalami kebakaran.
Pembuatan parit dan badan jalan dengan ukuran serta panjang yang cukup signifikan juga menunjukkan adanya aktivitas pembukaan akses dan penataan lahan di kawasan tersebut.
Namun, untuk memastikan tujuan serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pembukaan lahan tersebut, diperlukan proses pemeriksaan dan penegakan hukum lebih lanjut.
Kementerian Kehutanan bersama aparat penegak hukum akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyegelan menjadi langkah awal untuk memastikan lokasi tidak kembali digunakan untuk aktivitas pembukaan lahan sebelum proses hukum dan pemeriksaan selesai dilakukan.
Kasus ini juga kembali menyoroti persoalan pengelolaan kawasan hutan dan potensi pembukaan lahan setelah terjadinya karhutla.
Pemerintah sebelumnya terus mendorong pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran, termasuk memastikan lahan yang terbakar tidak kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan pembukaan lahan yang melanggar ketentuan.
Di lokasi Sungai Awan Kiri, petugas kini telah mengambil tindakan dengan menyegel area yang ditemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat tersebut.
Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap status lahan, pihak yang melakukan kegiatan, serta tujuan pembangunan parit dan badan jalan di kawasan Hutan Produksi Konversi itu.
Langkah hukum terhadap aktivitas tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus mencegah kawasan hutan yang baru terdampak karhutla kembali dimanfaatkan secara ilegal.