Jakarta (ANTARA) - Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menekankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menggunakan dana surat utang atau obligasi untuk pembangunan infrastruktur jika obligasi daerah telah diterbitkan.
“Yang pasti pertama itu untuk pembangunan infrastruktur. Itu tidak boleh untuk yang sifatnya subsidi, karena itu habis kan. Atau untuk bantuan sosial, itu enggak boleh karena begitu kita kasih, habis duitnya. Tapi (gunakan dana obligasi) untuk yang berputar,” kata Suhud di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Tak hanya itu, Suhud berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memastikan pihaknya mampu membayar hutang dengan baik.
Sebab, lanjut Suhud, jangan sampai hutang tersebut akan menjadi beban di kemudian hati.
“Default misalnya, gagal bayar. Jangan sampai begitu, itu yang kita tidak inginkan. Tetapi melihat keuangan Jakarta, dan itu juga diakui oleh pemerintah pusat, oleh Bank Indonesia dan lain-lain itu, bahwa kita mampu untuk membayar,” kata Suhud.
Sebelumnya, Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan rencana penerbitan obligasi daerah menjadi Rp5,6 triliun yang akan diterbitkan secara bertahap pada 2027 dan 2028.
Eli menjelaskan dari total Rp5,6 triliun tersebut, penerbitan obligasi akan dibagi menjadi dua tahap.
Pada 2027, Pemprov DKI berencana menerbitkan obligasi senilai Rp4,2 triliun, sedangkan Rp1,3 triliun sisanya akan diterbitkan pada 2028.
Eli mengatakan penerbitan dalam dua tahap dilakukan agar Pemprov DKI tidak langsung menarik seluruh dana obligasi.
Sebab menurut Eli, jika dana langsung ditarik seluruhnya, beban pembayaran akan mulai berjalan sehingga perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan proyek.
"Jangan sampai kemudian uang sudah kita tarik berarti kan argo udah jalan. Nanti menjadi beban kan kita harus hitung ulang," ungkap Eli.
Lebih lanjut, Eli menjelaskan rencana penggunaan dana obligasi akan diarahkan untuk sejumlah proyek yang menjadi prioritas Pemprov DKI Jakarta, di antaranya untuk mengatasi kemacetan, banjir, solusi kesehatan, dan pendidikan.
Menurut Eli, proyek yang dibiayai obligasi harus memenuhi persyaratan tertentu. Salah satu yang paling memungkinkan adalah proyek infrastruktur yang bersifat multi-years dan sudah berjalan.
Ia menambahkan pembebasan lahan tidak akan dimasukkan sebagai kegiatan yang dibiayai melalui obligasi daerah.





