Lunasi Temuan Inspektorat, Keuchik Tuwi Empeuk Kembali Diaktifkan
Nur Nihayati September 09, 2026 08:38 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali mengaktifkan Keuchik Gampong Tuwi Empeuk, Kecamatan Woyla Timur, setelah yang bersangkutan menyelesaikan kewajiban pengembalian dana berdasarkan temuan Inspektorat untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Pengaktifan kembali tersebut dilakukan setelah seluruh dana yang menjadi temuan Inspektorat disetorkan dan dinyatakan lunas ke rekening kas gampong.

Inspektur Aceh Barat, Zakaria, mengatakan keputusan pengaktifan kembali jabatan Keuchik Tuwi Empeuk ditetapkan oleh Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM.

Baca juga: VIDEO - KMP Teluk Sinabang Rusak di Laut Aceh Barat, Baling-Baling Diduga Terlilit Tali Jangkar

Keputusan tersebut diserahkan oleh Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Setdakab Aceh Barat, Safrizal, selaku Ketua Tim Tindak Lanjut Penyelesaian Temuan Inspektorat, pada Kamis (13/8/2026) di Setdakab Aceh Barat.

“Pengaktifan kembali jabatan keuchik Tuwi Empeuk karena yang bersangkutan telah memenuhi kewajibannya dengan menyetorkan lunas ke rekening kas gampong atas temuan Inspektorat Kabupaten Aceh Barat tahun anggaran 2022 sampai 2024,” kata Zakaria, Selasa (8/9/2026).

Baca juga: Ulama Aceh Barat Ingatkan Konser Musik di Aceh Wajib Selaras dengan Syariat Islam

Menurut Zakaria, dana gampong yang telah dikembalikan tersebut nantinya dapat digunakan kembali untuk kepentingan gampong. Namun, penggunaannya harus terlebih dahulu dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).

Pengaktifan Keuchik Tuwi Empeuk menjadi bagian dari proses penyelesaian temuan Inspektorat yang sebelumnya berujung pada pemberhentian sementara sejumlah keuchik di Aceh Barat.

Zakaria menjelaskan, pada April 2026 Pemkab Aceh Barat memberhentikan sementara tujuh keuchik karena belum memenuhi kewajiban menyelesaikan temuan hasil audit Inspektorat.

Dalam perkembangannya, pada akhir Mei 2026, dua keuchik kembali diaktifkan setelah menyelesaikan kewajibannya.

Keduanya yakni Keuchik Krueng Tinggai, Kecamatan Samatiga, dan Keuchik Bukit Meugajah, Kecamatan Woyla Timur.

Selain pengaktifan kembali dua keuchik tersebut, Pemkab Aceh Barat juga menyerahkan keputusan perpanjangan masa tugas kepada empat Pelaksana Tugas (Plt) Keuchik dari tiga kecamatan.

Perpanjangan dilakukan karena temuan Inspektorat belum dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Zakaria menegaskan, pemberhentian sementara keuchik bukan semata-mata sebagai bentuk sanksi, tetapi juga merupakan langkah pembinaan terhadap aparatur pemerintahan gampong atas kekeliruan dalam pengelolaan keuangan desa.

“Diharapkan kedepan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan tidak terulang kembali dan momen pengembalian jabatan ini dapat dijadikan bahan introspeksi diri untuk perbaikan kinerja dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong yang lebih baik dan bermartabat,” ujarnya.

Ia juga meminta empat keuchik yang hingga kini belum menyelesaikan temuan Inspektorat agar segera memenuhi kewajibannya dengan mengembalikan dana gampong ke rekening kas gampong.

“Diharapkan agar segera dapat menyelesaikan kewajibannya yaitu mengembalikan dana gampong ke rekening kas gampong,” kata Zakaria.(sb)

Baca juga: Plt Sekda Aceh Dorong DWP Perkuat Peran dalam Ketahanan Keluarga

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.