Berakhir 5 Tahun Perjuangan Hukum, Kasus Dugaan Pemalsuan PT BBDM Naik Status Tersangka
dodi hasanuddin September 09, 2026 09:35 PM

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan dua orang berinisial YY dan JRN sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait PT BBDM.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/480/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 30 September 2025 yang dilaporkan oleh Dian Farizka selaku kuasa hukum.

Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP.

Baca juga: Kades dan Sekdes Kohod Tersangka Kasus Pagar laut, Diduga Catutan Nama Warga untuk Pemalsuan

Berdasarkan hasil gelar perkara khusus pada 3 September 2026, penyidik menyimpulkan unsur pidana terpenuhi. Sehingga pada 7 September 2026, penyidik resmi menetapkan YY dan JRN sebagai tersangka.

"Alhamdulillah meskipun banyak perjuangan dan lika-liku drama, akhirnya Bareskrim telah menetapkan YY dan JRN sebagai Tersangka dalam Tindak Pidana Pemalsuan dan Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP," ujar Dian Farizka saat dikonfirmasi.

Dian menyebut, dalam perkara ini pihaknya dan terlapor sudah beberapa kali menempuh upaya restorative justice, namun tidak mencapai kesepakatan. Penetapan tersangka menjadi jalan terakhir untuk mencari kepastian hukum.

Baca juga: Polres Metro Depok Ungkap Jaringan Pemalsuan STNK yang Terafiliasi dengan Sindikat Curanmor

Minta Notaris Ikut Tersangka dan Akta 2017 Dibatalkan

Dian menambahkan, dari sisi formil dan materiil, penetapan tersangka telah memenuhi syarat. Ia juga meminta penyidik agar notaris berinisial WR asal Surabaya yang diduga turut serta dalam pembuatan akta tersebut, turut ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Dian, secara teori hukum, jika akta perubahan PT BBDM tahun 2017 cacat hukum, maka secara mutatis mutandis seluruh perubahan akta sampai tahun 2025 dianggap tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Sehingga akta tahun 2007 dan 2008 tetap diberlakukan dan dikembalikan sebagaimana Ibu IE sebagai pemegang 50 persen saham dan HS pemegang 50 % saham," jelasnya.

Karena HS telah meninggal dunia pada tahun 2015, maka 50 % saham tersebut menurutnya harus jatuh kepada ahli warisnya.

Baca juga: Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah di Sentul City Bogor Ternyata Perempuan, Kerugian Rp 20 Miliar

Dian menegaskan pihaknya juga membuka opsi gugatan perdata untuk kepastian hukum pembatalan akta 2017. Namun, dengan sudah ditetapkannya YY dan JRN sebagai tersangka sebagai uitlokker dan doenpleger, proses pidana akan dikawal terlebih dahulu.

"Bagi para pihak yang dirugikan bisa juga mengajukan gugatan keperdataan kepada YY sebagaimana diatur dalam Pasal 1328 KUHPerdata karena tidak sesuai dengan syarat sahnya perjanjian pada Pasal 1320 KUHPerdata," tambahnya.

"Biarlah penyidik berjalan yang lurus sesuai dengan kewenangannya, agar tidak ada yang mengintervensi dalam perkara tersebut," tutup Dian.

Diketahui, kasus ini bukan yang pertama. Dian Farizka pernah membuat pengaduan atas dugaan tindak pidana pemalsuan yang diduga dilakukan YY ke Polres Buton pada 20 April 2021 lalu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.