Laporan Wartawan TribunPriangan.com Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Dinamika terkait isu yang menerpa Wakil Bupati Sumedang, M Fajar Aldila, terus mendapat perhatian DPRD Kabupaten Sumedang.
Di tengah munculnya usulan penggunaan hak interpelasi, Fraksi Partai Golkar DPRD Sumedang mengusulkan agar terlebih dahulu digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumedang, Asep Kurnia, mengatakan, pihaknya mendorong pimpinan DPRD bersama Badan Musyawarah (Bamus) segera memfasilitasi forum dengar pendapat.
Forum tersebut, menurutnya, diperlukan untuk membahas dan mengkaji materi interpelasi yang telah diajukan.
"Fraksi Partai Golkar mengusulkan dan mendesak agar pimpinan DPRD bersama Badan Musyawarah segera memfasilitasi forum dengar pendapat, RDP, pengkajian terhadap materi interpelasi yang diajukan," kata Asep Kurnia kepada Tribun, Rabu (9/9/2026) malam.
Baca juga: Profesor Muradi Nilai Rencana Interpelasi Isu Sekpri Wabup Sumedang Berpotensi Perkeruh Suasana
Menurut Fraksi Golkar, usulan tersebut merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti aspirasi dan keresahan masyarakat terkait dinamika yang berkembang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Fraksi Golkar, kata dia, memahami bahwa perhatian masyarakat terhadap persoalan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap jalannya pemerintahan.
Selain itu, masyarakat juga membutuhkan kepastian hukum serta kejelasan informasi terkait persoalan yang berkembang.
"Fraksi Golkar mendukung dan menindaklanjuti aspirasi serta keresahan masyarakat terhadap dinamika Pemkab Sumedang. Kami memahami ini sebagai kepedulian masyarakat terhadap pemerintahan dan kepastian hukum serta kejelasan informasi kepada publik," ujarnya.
Selain itu, kata Asep, Fraksi Golkar juga mendorong agar proses hukum dan penegakan etik terhadap pihak-pihak terkait dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga marwah lembaga, kepastian hukum, serta rasa keadilan.
"Kami mendorong agar proses hukum dan penegakan etik kepada pihak terkait dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi. Hal ini untuk menjaga marwah lembaga, kepastian hukum, dan keadilan," katanya.
Sebelumnya, muncul informasi mengenai rencana salah satu fraksi di DPRD Sumedang untuk mengajukan hak interpelasi terkait isu yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang.
Usulan Fraksi Golkar untuk menggelar RDP dinilai menjadi langkah untuk terlebih dahulu mendalami persoalan dan materi yang berkaitan dengan usulan interpelasi.
Sebelumnya, Prof. Muradi, Guru Besar Politik dan Keamanan FISIP Universitas Padjadjaran mewanti-wanti soal dampak interpelasi.
Hak interpelasi adalah hak istimewa yang dimiliki oleh lembaga legislatif untuk meminta keterangan kepada pihak eksekutif mengenai kebijakan penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
Prof. Muradi mengatakan, ada tiga hal yang harus terpenuhi sebelum interpelasi dilaksanakan.
Menurutnya, jika tidak ada kaitan dengan tiga syarat itu, interpelasi patut diduga bermuatan "political game".
"Pertama berdampak luas, misalnya kepala daerah tidak bisa melaksanakan fungsi pemerintahan. Terganggunya pelayanan publik,"
"Kedua, hubungan antara eksekutif (pemkab) dan legislatif (DPRD) renggang, karena dalam posisi tidak sama-sama paham,"
"Ketiga, ini yang menarik, yaitu kalau DPRD merasa proses yang telah dilakukan dalam kasus tersebut itu tidak proporsional," kata Muradi kepada Tribun, Rabu pagi.(*)