Sakit Hati jadi Motif Pembunuhan Berencana di Langkat, Korban Diduga Sering Curi Sawit
Ayu Prasandi September 09, 2026 09:54 PM

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Dalam kurun waktu tiga hari, Polsek Kuala dan Satreskrim Polres Langkat, berhasil meringkus tersangka pembunuhan berencana. 

Pengungkapan ini pun mendapat apresiasi secara langsung oleh Kapolres Langkat, AKBP Hannry PH Tambunan. 

Adapun identitas tersangka berinisial JM (51) dan SK (30) yang keduanya merupakan warga Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. 

Sementara korban bernama Tosa Sembiring alias pajak (55) warga Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. 

Peristiwa ini bermula pada, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka JM melihat buah kelapa sawit milik seorang warga bernama Gunawan yang dijaga oleh tersangka JM dan SK banyak yang hilang. 

"Sekitar pukul 15.45 WIB, tersangka SK melintas di jalan umum dan melihat korban Tosa melintas dengan mengendari sepeda motor yang memiliki along-along kearah ladang milik Gunawan," ujar Kapolres Langkat, AKBP Hannry PH Tambunan didampingi Kapolsek Kuala, AKP Syamsul Bahri dan Kasat Reskrim, AKP Ghulam Yanuar Lutfi saat menggelar konfrensi pers di Aula Polres Binjai, Rabu (9/9/2026). 

Alhasil kedua tersangka pun berencana untuk membunuh korban. Tersangka JM pun menyiapkan senapan angin dan parang. 

Kemudian kedua tersangka berjalan kaki ke ladang milik gunawan untuk mencari korban Tosa. 

"Sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka SK dan JM mendengar suara sepeda motor korban Tosa dari bawah.

Lalu kedua tersangka bersembunyi di balik pohon sawit. Saat posisi korban Tosa melintas di depan kedua tersangka, kedua tersangka pun membacok korban dengan parang ke kepala korban beberapa kali sehingga korban terjatuh bersama sepeda motornya," ucap Hannry. 

Tersangka pun sempat berkomunikasi sama korban, mempertanyakan kenapa masih mencuri buah sawit. 

Namun korban sempat berupaya untuk mengambil parang, tersangka JM langsung menembakkan senapan angin miliknya ke tubuh korban. 

Sedangkan tersangka SK terus membacokkan parangnya ke kepala korban Tosa sehingga korban berlari kearah bawah.

Namun kedua tersangka mengejar korban. Korban pun terjatuh. 

Tersangka SK dan JM kembali membacok korban beberapa kali kearah kepala, badan dan tangan. Bahkan tangan kanan korban putus. 

"Kedua tersangka menunggu sekitar 20 menit untuk memastikan korban meninggal dunia. Setelah korban dipastikan tak bernyawa, tersangka SK mengambil sepeda motor korban dan membawanya ke dekat mayat korban," kata Hannry.

Kemudian sekitara pukul 17.00 WIB, kedua tersangka pergi meninggalkan lokasi kejadian dan kembali kerumah masing-masing. 

"Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Kuala langsung ke lokasi kejadian, lalu menemukan korban telah meninggal dunia dalam kondisi sudah mulai membusuk.

Jasad korban pun langsung di autopsi ke RS Bhayangkara Medan lalu mebuatkan laporan polisi guna proses hukum selanjutnya," ucap Hannry. 

Kemudian pada, Minggu (7/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, berdasarkan bukti yang cukup tersangka SK berhasil diringkus polisi.

Tersangka SK mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban Tosa. 

Sedangkan tersangka JM dihari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, juga diringkus. 

"Setelah di dalami personel, tersangka JM otak pelaku yang mengajak tersangka SK untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Tosa.

Kedua tersangka mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap korban Tosa," ujar Hannry. 

"Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka sakit hati kepada korban karena korban sering mencuri buah kelapa sawit yang seharusnya dijaga oleh korban bersama tersangka. Namun korban tetap mencurinya, sehingga kedua tersangka membunuh korban," sambungnya. 

Sementara barang bukti yang disita polisi ialah, satu unit sepeda motor merek Honda Supra 125 tanpa nomor polisi yang memiliki along-along warna hijau, celana pendek warna abu-abu milik korban, satu buah baju sweter lengan panjang milik korban.

Kemudian satu pucuk senan angin milik tersangka JM, satu kotak peluru senapan angin merek special dome elephan milik tersangka JM, satu bilah parang bergagangkan kayu yang memiliki sarung dan tali dengan panjang 60 cm milik tersangka JM, satu bilah parang bergagangkan kayu yang memiliki sarung dan tali dengan panjang 80 cm, satu bilah parang bergagangkan besi panjang satu meter milik korban Tosa, satu helai baju kaus warna putih memiliki bercak darah milik tersangka SK. 

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 459 atau Pasal 458 Jo Pasal 20 huruf c UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang kuhpidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 20 tahun," ucap Hannry.

(cr23/tribun-medan.com) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.