Kisah Daeng Lansia di Belitung Timur, Nomor HP Dicatut untuk Judi Online, Bansos Terhenti Sejak 2022
Ardhina Trisila Sakti September 09, 2026 10:03 PM

BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Nama Daeng Masengeng warga Dusun Ganse, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur terseret dalam daftar hitam penerima bantuan sosial (bansos) akibat terindikasi melakukan judi online. 

Diketahui lansia berusia 74 tahun itu sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di Pasar Gantung.

Pria yang dulunya bekerja sebagai buruh bangunan ini kini terpaksa beralih menjadi juru parkir di Pasar Gantung karena fisiknya tak lagi sanggup melakukan kerja berat.

Daeng Masengeng tinggal bersama Fitri (20) putrinya, serta seorang cucunya yang masih balita. 

Ketiganya telah tinggal serumah setelah istri Daeng menghembuskan napas terakhir belasan tahun silam. 

Daeng dipanggil oleh pihak Pemerintah Desa Gantung untuk menjalani proses verifikasi dan klarifikasi pada 28 Agustus lalu.

"Aku dipanggil ke kantor, menyatakan bahwa aku ga tau apa-apa. Soalnya kan memang ndak pandai (tidak paham) megang HP, ndak pandai gitulah. Aku bilang sama orang kantor," ujar Daeng memulai ceritanya, Rabu (9/9/2026).

Panggilan dari kantor desa sempat membuat Daeng terguncang lantaran merasa tidak pernah mengetahui apapun tentang judi online. 

Daeng bahkan mengaku sempat menangis di hadapan petugas desa karena merasa bingung atas laporan yang sama sekali tidak dipahaminya.

"Memang benar aku menangis di depan ibu kantor desa. Soalnya aku ndak tahu apa-apa, ndak pandai gitu-gitu," ucapnya. 

Untuk membuktikan ketidakpahamannya, Daeng lantas merogoh saku dan menunjukkan ponsel seluler satu-satunya yang ia miliki selama ini.

Jauh dari kesan canggih, ponsel milik Daeng hanyalah telepon genggam jadul yang masih menggunakan tombol fisik. 

Ponsel genggam itu kata Daeng, hanya dimanfaatkan untuk panggilan suara saja, tanpa koneksi internet ataupun aplikasi modern.

"HP ini cuma HP biasa, ndak pernah punya Android. Udah puluhan tahun megang HP gini aja. Kalau orang judi online itu kan orang berduit, pandai megang HP. Aku itunya (aplikasi) aja ndak ada," ungkapnya. 

Berdasarkan penjelasan pihak desa kepada dirinya, indikasi perjudian online tersebut muncul dari pencatutan nomor handphone (HP) yang terhubung dengan akun dompet digital DANA.

Namun, Daeng menegaskan dirinya tidak pernah memberikan nomor handphone maupun identitas pribadi seperti KTP dan KK kepada siapapun.

Keyakinan itulah yang membuat ia berani bersuara bahkan bersumpah bahwa dirinya adalah korban pencatutan data oleh pihak tidak bertanggung jawab.

"Kalau di kantor desa itu aku berani disumpah pakai Al-Qur'an, aku berani sekali. Soalnya aku memang ndak pernah main gitu-gitu," tegasnya. 

Adapun hingga saat ini, pelaku yang menyalahgunakan nomor handphone Daeng belum terungkap.

Namun, satu hal yang ia yakini, pencatutan data itu tidak dilakukan oleh pihak keluarganya. 

​"Aku ndak tahu siapa orangnya, pihak kantor desa pun ndak ada ngejelasin siapa yang pakai. Tapi aku yakin benar, anak atau keluarga ndak ada yang main-main begitu," kata Daeng.

Tim Posbelitung.co sempat ditunjukkan telepon seluler Android milik Fitri putrinya. Kondisi gawai milik Fitri tergolong Android tipe lama yang minim aplikasi.

Tidak ditemukan aplikasi dompet digital DANA maupun platform perjudian dari gawai tersebut.

Akibat pencatutan data, hak Daeng untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sempat terhenti. 

Daeng mengatakan dirinya terakhir kali menerima bantuan pemerintah pada 2022.

"Terakhir dapat bantuan itu tahun 2022. Setelah itu ndak pernah dapat lagi padahal orang di kiri-kanan rumah pada dapat semua," ucapnya. 

Kendati demikian, Daeng mengaku tidak pernah menuntut dan hanya bersabar menerima keadaan.

Beruntung, melalui proses klarifikasi pada 28 Agustus lalu, pihak Pemerintah Desa Gantung telah membantu menyelesaikan persoalan pencatutan data Daeng.

Petugas desa memastikan data Daeng telah dipulihkan dari indikasi pelanggaran, meski proses pengusulan kembali sebagai penerima bansos baru bisa berjalan pada periode berikutnya.

"Katanya masalahnya sudah diselesaikan. Ibu di kantor desa bilang paling nanti kalau sudah tahun depan Insya Allah baru bisa dapat bantuan lagi," kata Daeng menutup cerita.

KTP Lansia Dicatut untuk Judi Online

ilustrasi ktp1
ilustrasi ktp1 (Tribun)

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kabupaten Belitung Timur menemukan fakta terkait penyebab dihentikannya bantuan sosial (bansos) bagi sejumlah warga setempat.

Sejumlah warga di Belitung Timur mendadak dikeluarkan dari daftar penerima bansos akibat penyalahgunaan data kependudukan.

Identitas kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga buku rekening milik warga dicatut dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk aktivitas kejahatan digital, khususnya judi online.

Kepala DSPPPA Kabupaten Belitung Timur, Ronny Setiawan mengungkapkan temuan ini terungkap setelah pemerintah daerah melakukan proses verifikasi serta penelusuran terhadap data warga penerima manfaat.

"Ini cukup miris bagi kita. Baru-baru belakangan ini kita baru mengetahui kenapa kemudian bansos warga tertahan atau bahkan dikeluarkan dari penerimaan bansos. Ternyata identitas kependudukan mereka dipergunakan dan disalahgunakan oleh pihak lain untuk aktivitas judi online," ujar Ronny kepada Posbelitung.co, Rabu (9/9/2026).

Ronny menjelaskan, dari temuan di lapangan, banyak korban pencatutan data yang sama sekali tidak paham atau bahkan tidak pernah menyentuh permainan judi online.

Beberapa kasus menunjukkan korban merupakan warga lanjut usia (lansia) yang tidak bisa membaca dan menulis, bahkan tidak memiliki telepon seluler (smartphone).

Namun, Ronny mengatakan sistem verifikasi pemerintah pusat mencatat nama mereka terlibat.

Ia mengindikasikan hal tersebut terjadi karena identitas diri mereka pernah dipinjam oleh kerabat atau orang lain.

"Ada beberapa kasus yang umurnya sudah tua, tidak bisa baca tulis, bahkan tidak punya HP, tapi terindikasi terlibat judi online. Ternyata KTP atau KK mereka pernah dipinjam atau rekening mereka dibuatkan oleh pihak lain," ucapnya.

Adapun modus penyalahgunaan identitas kependudukan ini tidak hanya menyasar rekening bank konvensional, tetapi juga akun dompet digital seperti DANA, OVO, hingga GoPay.

Selain itu, penyalahgunaan identitas lain yang kerap merugikan posisi desil warga adalah pencatutan nama untuk pemasangan instalasi listrik baru PLN hingga transaksi jual-beli aset kendaraan yang belum dibalik nama.

DSPPPA Beltim mengimbau seluruh masyarakat untuk ekstra waspada dan tidak mudah meminjamkan dokumen pribadi kepada siapapun.

Sementara untuk masyarakat yang merasa menjadi korban atau menemukan modus-modus pencatutan data, Ronny meminta untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah desa, kecamatan, DSPPPA, atau aparat penegak hukum (APH).

"Kami imbau masyarakat selalu hati-hati. Apabila ada modus-modus seperti itu, manfaatkan tempat pengaduan baik di tingkat desa, kabupaten, maupun ke aparat penegak hukum supaya modus kejahatan seperti ini bisa ditumpas," imbaunya.

400 Lebih Warga Belitung Timur Terindikasi Judi Online

Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menerima data indikasi awal terkait keterlibatan ratusan warga dalam aktivitas judi online.

Berdasarkan data awal yang diteruskan pemerintah pusat, tercatat ada sekitar 400 lebih warga di Kabupaten Belitung Timur yang terindikasi dalam transaksi perjudian digital.

Temuan ini menjadi sorotan lantaran keterlibatan dalam judi online berdampak terhadap kelayakan status warga sebagai penerima bantuan sosial (bansos) maupun perbaikan desil kesejahteraan.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Belitung Timur, Ronny Setiawan membenarkan adanya laporan indikasi ratusan warga yang masuk dalam daftar tersebut.

"Informasi awal yang kita terima dari pemerintah di Kabupaten Belitung Timur ini ada sekitar 400-an lebih masyarakat yang terindikasi terlibat judi online. Data ini perlu diklarifikasi langsung oleh masyarakat yang bersangkutan," ujar Ronny, Rabu (9/9/2026).

Ronny menegaskan bahwa data 400 lebih warga menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk menentukan apakah warga bersangkutan masih berhak menerima bansos atau tidak.

Oleh karena itu, DSPPPA Beltim menginstruksikan proses verifikasi dan validasi (verval) melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Warga yang namanya masuk dalam daftar indikasi judi online diwajibkan hadir secara langsung untuk memberikan klarifikasi resmi.

Proses ini bertujuan untuk memilah mana warga yang menjadi korban penyalahgunaan identitas dan mana warga yang memang secara sadar bermain judi online.

"Masyarakat yang dinyatakan terindikasi harus menyampaikan langsung kepada pemerintah desa saat Musdes. Apakah betul itu diri mereka, apakah identitasnya terpakai oleh orang lain atau memang benar mereka bermain," jelasnya.

Bagi warga yang terbukti menjadi korban pencatutan, pemerintah desa dan DSPPPA akan membantu proses pemulihan data agar hak bansos dan perbaikan desil mereka dapat diproses kembali.

Sementara bagi warga yang secara sadar terbukti melakukan perjudian online, pemerintah memberikan syarat jika masih ingin dipertimbangkan dalam kepesertaan bansos.

Warga bersangkutan wajib menandatangani surat pernyataan dan perjanjian resmi di hadapan pihak pemerintah desa serta DSPPPA Beltim yang isinya berjanji tidak akan mengulangi atau terlibat lagi dalam kegiatan perjudian online.

"Jika memang betul diri mereka yang bermain, mereka harus menandatangani surat perjanjian dengan pihak pemerintah desa dan kami di sini, yang menyatakan bahwa mereka berjanji tidak akan terlibat lagi dalam kegiatan judi online," ungkap Ronny.

Ketegasan ini diambil demi menghentikan rantai kecanduan judi online pada masyarakat sekaligus memulihkan perekonomian para penerima manfaat di Belitung Timur.

(Posbelitung.co/Kautsar Fakhri Nugraha)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.