TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dana honorarium dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang telah diterima dan digunakan kini menjadi persoalan bagi sejumlah guru non-ASN di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Pada regulasi pemerintahan daerah, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan tambahan penghasilan yang dapat diberikan kepada ASN berdasarkan sejumlah pertimbangan dan harus memiliki dasar peraturan yang jelas.
Di Kukar sendiri, terdapat Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur pedoman pemberian tambahan penghasilan bagi ASN.
Sementara istilah Tunjangan Perbaikan Penghasilan digunakan dalam sejumlah kebijakan daerah untuk menggambarkan tunjangan yang diberikan kepada kelompok pendidik dan tenaga kependidikan tertentu sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan penghasilan.
Masalah muncul setelah terdapat temuan BPK RI terkait pembayaran insentif dan honorarium yang dinilai tidak sesuai ketentuan serta belum memiliki payung hukum yang memadai.
Baca juga: Guru Non-ASN Kukar Diminta Kembalikan Honor dan TPP, DPRD Cari Solusi
Sejumlah guru bahkan mengadukan persoalan tersebut kepada DPRD Kukar karena diminta mengembalikan dana yang sebelumnya telah mereka terima.
Persoalannya, sebagian guru mengaku sudah tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengembalikan dana tersebut karena telah digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, keluhan para guru kini menjadi perhatian DPRD karena kewajiban pengembalian dana tersebut harus diselesaikan, sementara kondisi ekonomi penerima juga perlu dipertimbangkan.
Persoalan ini mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pembayaran insentif dan honorarium di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar yang dinilai tidak sesuai ketentuan serta belum memiliki payung hukum yang memadai.
Ahmad Yani yang merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, sejumlah guru yang telah menerima honorarium maupun bantuan terkait TPP datang mengadu kepada DPRD Kukar.
Baca juga: Bahasa Kutai Mulai Masuk Kelas, Disdikbud Kukar Siapkan Sistem Data Pendidikan
Mereka mengaku mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban mengembalikan dana tersebut.
“Banyak sekarang guru yang juga mengadu di DPRD yang sudah menerima honor, yang sudah menerima bantuan terkait dengan tunjangan perbaikan penghasilan. Itu yang jadi soal karena mereka harus mengembalikan,” ujar Ahmad Yani saat dihubungi, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, persoalan menjadi semakin rumit karena dana tersebut telah diterima dan digunakan oleh para guru.
“Sementara mereka tidak punya biaya, tidak punya modal lagi untuk mengembalikan,” katanya.
DPRD Kukar, lanjut Ahmad Yani, tetap memandang persoalan tersebut harus diselesaikan. Namun, pihaknya bersama Inspektorat dan BPK tengah mencari solusi yang dapat menjawab keluhan para guru dengan tetap berpedoman pada aturan.
Baca juga: BPKAD Kukar Digeledah Polda Kaltim, Ketua DPRD Ahmad Yani: Kami Apresiasi
“Kita tetap saat ini mencarikan solusi dengan kerja sama antara Inspektorat, kemudian BPK. Bagaimana menjawab keluhan-keluhan masyarakat kita, para guru ini, yang sebenarnya sudah minta ampun, tidak bisa mengembalikan,” ujarnya.
Persoalan Dasar Regulasi
Ahmad Yani menjelaskan, salah satu persoalan yang muncul dalam pembayaran honorarium dan tunjangan tersebut berkaitan dengan tidak adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar pemberian.
Di sisi lain, para guru menerima dana tersebut karena merasa memang memiliki hak untuk mendapatkannya.
“Mereka memang menerima dan kemudian menggunakan karena berhak, cuma karena tidak ada Peraturan Bupati, akhirnya dianggap tidak sah,” katanya.
Kondisi tersebut, menurut Ahmad Yani, perlu segera dicarikan jalan keluar. Sebab, dana yang dinilai sebagai kerugian daerah tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan.
Baca juga: 3 Fakta Terkini Bupati Kukar Aulia Rahman Basri yang Disorot Usai Tebar 1 Ton Benih Padi di Danau
“Kalau tidak dikembalikan itu kan pidana sebenarnya. Itu juga menjadi konsen DPRD. Bagaimana yang bisa segera diselesaikan,” ujarnya.
DPRD Minta Kondisi Guru Dipertimbangkan
DPRD Kukar berharap penyelesaian persoalan tidak hanya berorientasi pada pengembalian dana, tetapi juga memperhatikan kemampuan para guru yang saat ini mengaku tidak sanggup memenuhi kewajiban tersebut.
“Ketika kita paksa untuk mengembalikan, ya tidak punya apa-apa. Itu yang jadi soal,” kata Ahmad Yani.
Selain mencari penyelesaian terhadap persoalan yang telah terjadi, DPRD Kukar juga meminta adanya perbaikan tata kelola pembayaran di lingkungan pendidikan.
Menurut Ahmad Yani, pemerintah daerah perlu memastikan pembayaran honorarium, insentif maupun TPP pada masa mendatang memiliki dasar regulasi yang jelas.
“Harapan kami, untuk masa-masa atau tahun-tahun yang akan datang, tidak boleh lagi ada penyimpangan atau penyelewengan. Itu sangat merugikan,” pungkasnya. (*)