Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tenggat waktu pengosongan lahan Kawasan Ledoksari, Rejosari, Jebres, Solo, Jawa Tengah berdasarkan Surat Peringatan Pertama (SP 1) dari PT KAI berakhir pada Rabu (9/9/2026).
Di tengah ancaman penggusuran, warga Ledoksari menyatakan siap mengambil langkah hukum jika PT KAI menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP 2).
Kuasa Hukum Warga RT 01 RW 07 Ledoksari, Bekti Pribadi, mengatakan warga masih mengedepankan upaya persuasif untuk mempertahankan tempat tinggal mereka.
"Kami belum sampai berpikiran ke ranah hukum. Kami kedepankan usaha warga. Tetapi kalau nantinya sama-sama memaksakan kehendak dan KAI tetap mengeluarkan SP2 dan sebagainya, terpaksa kami lakukan langkah-langkah hukum,” ungkapnya, Rabu (9/9/2026).
Hingga Rabu (9/9/2026), PT KAI belum mengambil langkah lanjutan setelah warga Kampung Rejosari, RT 1 RW 7, Purwodiningratan, Jebres, memutuskan tetap bertahan.
PT KAI juga belum menerbitkan Surat Peringatan Kedua meski tenggat waktu dalam SP 1 telah berakhir.
Bekti menjelaskan, warga menerima SP 1 yang tertanggal 1 September 2026 secara tiba-tiba.
Padahal, hasil audiensi dengan DPRD Surakarta sebelumnya menyepakati rencana mediasi dengan melibatkan pemerintah.
"Di audiensi pertama masih tarik ulur. Rencananya akan ada audiensi kedua dengan melibatkan Forkopimda. Tapi tiba-tiba keluar SP1,” jelasnya.
Sebanyak 31 kepala keluarga (KK) di kawasan tersebut mengantongi bukti telah tinggal selama lebih dari 40 tahun.
Warga pun menolak mengosongkan lahan yang diklaim PT KAI.
Salah seorang warga, Jaya, mengatakan warga memiliki dasar yang menurutnya dapat menjadi bukti penguasaan lahan dalam waktu lama.
“UU PA Tahun 1960 kan minimal 20 tahun penguasaan lahan bisa dijadikan salah satu bukti warga tinggal di sini,” ungkapnya saat ditemui Minggu (6/9/2026).
Sejumlah warga mengantongi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 1980-an untuk lahan yang berada berdempetan dengan Stasiun Jebres.
Warga yang kini menempati kawasan tersebut juga mengaku memperoleh lahan dari orang tua mereka.
Selain itu, mereka memiliki KTP dengan tanggal lahir pada 1980-an.
Baca juga: PT KAI Tawarkan Kompensasi Rp 9 Juta untuk Kosongkan Lahan, Warga Ledoksari Solo Pilih Bertahan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 4 ayat (1) menyebutkan atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 24 ayat (2) mengatur bahwa jika alat pembuktian hak tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya.
(*)