TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG – Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat membongkar praktik kejahatan pertanahan di wilayah Kabupaten Bogor.
Tiga lokasi strategis digeledah penyidik terkait dugaan pemalsuan dokumen pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 pada Rabu (9/9/2026).
Salah satu titik yang digeledah adalah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Jawa Barat.
Penggeledahan ini menyasar penyitaan sejumlah barang bukti penting, mulai dari dokumen fisik milik warga, data elektronik, hingga alat yang diduga digunakan untuk memalsukan berkas seperti mesin ketik dan komputer.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato (AKBP D.K. Zendrato), mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga titik yang disinyalir menjadi pusat aktivitas dan basecamp tempat pembuatan dokumen palsu tersebut.
"Adapun tujuan penggeledahan adalah mencari barang bukti terkait dugaan tindak pidana pemalsuan program PTSL 2019. Penyidikan kita dimulai dari Desember 2025 sampai dengan sekarang dan sudah melakukan pemeriksaan hampir 50 orang," ujar AKBP D.K. Zendrato di Cibinong, Rabu (9/9/2026).
Ia menjelaskan kecurangan terjadi pada tahap pendaftaran dan verifikasi yudifikasi. Akibat pemalsuan berkas pendaftaran tersebut, sejumlah produk sertifikat PTSL bahkan sudah dibatalkan.
Kasus ini menjadi salah satu target utama dalam Target Operasi Mafia Tanah 2026. Berdasarkan data penyidikan, titik fokus utama (locus delicti) berada di wilayah Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
"Dari total 10.000 sertifikat PTSL tahun 2019 di kawasan tersebut, polisi saat ini memfokuskan penyelidikan pada 52 sertifikat awal dan tidak menutup kemungkinan akan terus berkembang," ujarnya.
Dugaan keterlibatan pun mengarah pada jaringan sistematis yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari oknum tim panitia yudifikasi, kelompok masyarakat (Pokmas) tingkat desa/kelurahan, hingga oknum internal BPN.
"Mafia tanah itu tidak terfokus saja kepada perbuatan dalam tim panitia, tetapi akan terus berkembang sampai tingkat atas," tegas AKBP D.K. Zendrato.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya berhenti pada tindak pidana pemalsuan dokumen semata.
Penyidik kini membuka ruang untuk merambah pada penyidikan tindak pidana pengarsipan hingga tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Detail rilis resmi mengenai penetapan tersangka dan total kerugian dijadwalkan akan disampaikan mendatang di Mapolda Metro Jaya," tandas AKBP D.K. Zendrato.