Sidang Perdana Kasus Korupsi Eks Kadisdik Jambi Cs Digelar Pekan Depan
Mareza Sutan AJ September 09, 2026 11:04 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 telah sampai di Pengadilan Negeri Jambi.

Pantauan melalui laman SIPP PN Jambi, perkara ini diterima pada Selasa (8/9/2026) kemarin.

Adapun, sidang perdana akan digelar pada Kamis, 17 September 2026 mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Sebagai informasi, kasus ini menjerat tiga terdakwa, yakni: Varial Adhi Putra selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, kemudian Bukri selaku mantan Kepala Bidang SMK, dan David Hadi Usman selaku perantara atau broker dalam proyek pengadaan tersebut.

Ketiganya saat ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi.

Tiga tersangka itu dijerat dalam perkara tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, sebelumnya menyebut, setidaknya ada 97 dokumen yang menjadi barang bukti dalam perkara ini.

"Barang bukti yang diserahkan sebanyak 97 dokumen yang sebelumnya juga digunakan dalam perkara terdakwa lain," kata Noly, Kamis (23/7/2026) seusai penyerahan berkas perkara dari penyidik Polda Jambi ke Kejaksaan Tinggi Jambi.

Penerapan Pasal Berbeda

Noly menjelaskan, pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka tidak sepenuhnya sama.

Perbedaan tersebut disesuaikan dengan dugaan peran masing-masing dalam perkara korupsi tersebut.

Varial Adhi Putra dan Bukri didakwa dengan pasal primer Pasal 603 KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 20 KUHP.

Keduanya juga dikenakan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Selain itu, jaksa memberikan dakwaan alternatif Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Tipikor.

Sementara David Hadi Usman dikenakan pasal primer yang sama dengan Varial Adhi Putra dan Bukri.

Namun, pada dakwaan alternatif, David Hadi Usman dijerat Pasal 605 huruf a KUHP.

Pasal tersebut diterapkan sesuai dengan dugaan perannya sebagai pemberi suap.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pengadaan alat praktik SMK yang sebelumnya telah menyeret empat terdakwa.

Keempat terdakwa tersebut juga telah menjalani proses persidangan dan diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022.

Proyek tersebut memiliki nilai pagu sekitar Rp62,1 miliar dan terdiri dari 30 paket pekerjaan.

Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp21,8 miliar.

Jaksa menduga penggunaan sistem e-katalog serta kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hanya digunakan sebagai kedok administratif dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut.

Sebelumnya, empat orang dalam perkara yang sama telah lebih dahulu dijatuhi putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Mereka yakni Wawan Setiawan selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), Rudy Wage Soeparman sebagai perantara, Endah Susanti selaku pemilik PT Tahta Djaga Internasional, serta Zainul Havis yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

Baca juga: Empat Ruko Baju di Sengeti Terbakar

Baca juga: Maling di Paal Merah Jambi Berulang ke Rumah yang Sama dalam Satu Jam

Baca juga: Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Dua Anak akibat Karhutla di Pemayung

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.