Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Rumah tangga ternyata tak hanya bisa retak karena persoalan ekonomi atau perselingkuhan.
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar mengungkap, setidaknya delapan persoalan yang dapat membuat perkawinan berujung pada perceraian, mulai dari perbedaan usia, pasangan menjalani hukuman penjara, perbedaan pendidikan, kondisi fisik dan penyakit, hingga perbedaan pilihan politik.
Hal tersebut disampaikan Nasaruddin saat membuka National Symposium of Penghulu and Ulama (NASUHA) 2026 di Pondok Buntet Pesantren Cirebon, Rabu (9/9/2026).
Nasaruddin mengatakan, banyaknya faktor yang dapat memicu perceraian menunjukkan bahwa persoalan rumah tangga bukan perkara sederhana.
Baca juga: Dukung Ketahanan Ekonomi Keluarga, Kemenag Siapkan Modal Usaha Rp 5 Juta, Ini Skemanya
Menurutnya, perceraian yang terjadi dalam jumlah besar juga menjadi persoalan sosial yang perlu mendapatkan perhatian.
"Ada banyak penyebab perceraian berarti sekian banyak orang menjadi janda itu problem sosial di Indonesia, Bapak-Ibu sekalian," ucapnya.
Salah satu faktor yang disorot Menag adalah persoalan ekonomi.
Menurut dia, kondisi ekonomi dapat menjadi sumber keretakan apabila tanggung jawab ekonomi dalam keluarga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Selain ekonomi, perselingkuhan juga menjadi salah satu persoalan yang dapat mengganggu ketahanan perkawinan.
Nasaruddin menyebut, perselingkuhan tidak lagi hanya identik dengan laki-laki.
Menurutnya, perempuan juga banyak yang terlibat dalam persoalan tersebut.
"Perselingkuhan dulu didominasi laki-laki, sekarang data menunjukkan perempuan juga banyak yang berselingkuh," jelas pria yang juga merupakan Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta tersebut.
Baca juga: Kebakaran Melanda Rumah Berisi Puluhan Peralatan WiFi di Cirebon, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Ia kemudian menyinggung survei yang pernah dimuat Majalah Gatra mengenai perselingkuhan di kalangan perempuan eksekutif muda.
Persoalan lain yang dinilai dapat memengaruhi keberlangsungan rumah tangga adalah perbedaan usia yang terlalu jauh antara suami dan istri.
Selain itu, kondisi ketika salah satu pasangan harus menjalani hukuman penjara dalam waktu panjang juga dapat menjadi tantangan bagi keutuhan keluarga.
Menurut Nasaruddin, pasangan dari orang yang menjalani hukuman penjara lebih dari tiga tahun banyak yang kemudian mengajukan gugatan cerai.
Hal serupa, kata dia, juga ditemukan pada keluarga narapidana kasus terorisme yang menjalani masa hukuman panjang.
Faktor berikutnya adalah perbedaan jenjang pendidikan antara suami dan istri.
Nasaruddin mencontohkan, persoalan bisa muncul ketika salah satu pasangan memiliki tingkat pendidikan yang jauh lebih tinggi dibandingkan pasangannya.
"Perbedaan jenjang pendidikan, misalnya istri seorang dokter sementara suami tidak tamat S1, atau sebaliknya," katanya.
Tak hanya itu, kondisi fisik dan penyakit tertentu juga disebut dapat menjadi persoalan dalam kehidupan perkawinan.
Ia menyinggung kondisi fisik akibat kecelakaan yang menyebabkan disfungsi organ, hingga penyakit tertentu yang muncul pada usia muda.
"Cacat tubuh dan penyakit, termasuk akibat kecelakaan yang menyebabkan disfungsi organ, serta penyakit seperti impotensi di usia muda," ujarnya.
Yang cukup menarik perhatian, Nasaruddin juga memasukkan perbedaan pilihan politik sebagai salah satu persoalan yang dapat memicu konflik dalam rumah tangga.
Ia bahkan mencontohkan adanya kasus perceraian yang terjadi karena suami dan istri berbeda pilihan calon kepala daerah.
"Perbedaan pilihan politik, pernah terjadi sekitar 500 kasus perceraian di satu provinsi akibat suami-istri berbeda pilihan calon kepala daerah, sampai ke tingkat pengadilan dengan anak sebagai saksi," ucap pria kelahiran Ujung-Bone tersebut.
Menurutnya, fenomena tersebut menunjukkan betapa rapuhnya sebuah perkawinan jika berbagai perbedaan tidak dikelola dengan baik.
"Hati-hati kalau ada pemilihan presiden, pemilihan eksekutif, legislatif itu ternyata juga menyumbang perceraian," jelas dia.
"Begitu rapuhnya sebuah perkawinan," lanjut Nasaruddin.
Baca juga: Jelang Persib VS Persija, Balsa Sekulic Ungkap Punya Misi Bikin Senang Bobotoh
*Ketahanan Keluarga Harus Dibangun Sebelum Menikah*
Beragam persoalan tersebut, menurut Nasaruddin, menjadi alasan pentingnya membangun ketahanan keluarga sejak pasangan belum memasuki kehidupan perkawinan.
Upaya mencegah perceraian, kata dia, tidak cukup hanya dilakukan ketika konflik sudah terjadi. Pencegahan harus dilakukan sejak pasangan mempersiapkan diri untuk menikah.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan NASUHA 2026 yang mempertemukan penghulu dan ulama untuk membahas pembangunan keluarga yang sakinah dan maslahah.
Forum tersebut menjadi ruang bagi para penghulu dan ulama untuk bertukar gagasan, berbagi praktik baik, serta merumuskan rekomendasi dalam memperkuat layanan keluarga.
Pembahasan NASUHA 2026 mencakup ketahanan perkawinan, konseling keluarga, perlindungan perempuan dan anak, penguatan kelembagaan KUA, hingga pengembangan layanan keluarga yang mampu menjawab berbagai persoalan masyarakat.
Dalam hal ini, KUA, penghulu, penyuluh dan ulama memiliki peran strategis karena berhadapan langsung dengan masyarakat.
Peran mereka bukan hanya mengurus pencatatan dan pelaksanaan pernikahan, tetapi juga memberikan edukasi serta pendampingan agar pasangan memiliki kesiapan menghadapi kehidupan rumah tangga.
Salah satu langkah preventif yang dilakukan Kementerian Agama adalah melalui Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin.
Program tersebut memberikan bekal kepada calon pasangan mengenai komunikasi, pengelolaan konflik, ekonomi keluarga, serta berbagai aspek yang berkaitan dengan ketahanan rumah tangga.
Baca juga: Bukan Untuk Belanja, Ibu-ibu Datang ke Gerai di Pamekang Raya Cirebon Demi Cek Tumbuh Kembang Anak
Dengan Bimwin, calon pengantin diharapkan tidak hanya siap menjalani akad nikah, tetapi juga mampu menghadapi berbagai dinamika setelah memasuki kehidupan rumah tangga.
Penguatan Bimwin juga perlu berjalan beriringan dengan pengembangan layanan keluarga di KUA.
Dengan begitu, pendampingan terhadap pasangan tidak berhenti setelah akad nikah selesai. Penghulu dan penyuluh tetap memiliki ruang untuk memberikan layanan serta pembinaan ketika keluarga menghadapi persoalan.
Melalui NASUHA 2026, penguatan ketahanan keluarga ditempatkan sebagai kerja bersama antara ulama, penghulu, penyuluh, dan KUA.
Pencegahan perceraian pun diharapkan tidak hanya dilakukan setelah persoalan muncul, tetapi dimulai sejak calon pengantin mempersiapkan diri untuk membangun rumah tangga.