15 Petani Tersangka Karhutla, WALHI Jambi Soroti 5.488 Hektare di 11 Konsesi Korporasi Terbakar
asto s September 09, 2026 11:04 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi menyoroti penetapan 15 petani sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah, mengatakan hal itu memperlihatkan bahwa penegakan hukum yang adil apabila penanganan terhadap korporasi pemegang izin yang arealnya terbakar tidak dilakukan secara transparan.

Dalam siaran pers yang diterima pada Rabu (9/9/2026), WALHI Jambi menyebut sedikitnya 10.361 hektare hutan dan lahan telah terbakar di Provinsi Jambi.

WALHI mencatat, sepanjang Januari hingga September 2026 terdapat 9.454 titik hotspot di seluruh Jambi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.423 titik berada di areal yang memiliki perizinan, mulai dari PBPH, HGU hingga IUP pertambangan mineral dan batu bara.

Berdasarkan hasil pemantauan WALHI Jambi, terdapat 11 korporasi yang wilayah konsesinya mengalami kebakaran.

Beberapa di antaranya bahkan disebut mengalami kebakaran berulang.

Dari data yang disampaikan WALHI, total luas wilayah korporasi yang terbakar mencapai 5.488 hektare. 

Rinciannya, konsesi HGU milik dua korporasi mencapai 553 hektare, sementara konsesi PBPH milik sembilan korporasi mencapai 4.935 hektare.

Sejumlah perusahaan yang dicatat WALHI antara lain:

1. PT Eramitra Agro Lestari dengan luas terbakar 426 hektare

2. PT Kresna Duta Agroindo (KDA) 127 hektare

3. PT Restorasi Ekosistem Konservasi Indonesia (REKI) 1.324 hektare

4. PT Alam Lestari Nusantara (ALN) 1.285 hektare

5. PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) 865 hektare,

6. PT Lestari Asri Jaya (LAJ) 596 hektare.

Selain itu, WALHI mencatat:

7.  PT Limbah Kayu Utama (LKU) dengan luas terbakar 412 hektare

8. PT Mugitriman Internasional 347 hektare

9. PT Samhutani 52 hektare

10. PT Wira Karya Sakti (WKS) 40 hektare

11. PT Rimba Hutani Mas (RHM) 14 hektare.

Konsesi Kebakaran Berulang

WALHI menyebut sedikitnya tiga konsesi mengalami kebakaran berulang, yakni PT Eramitra Agro Lestari dengan luas 426 hektare, PT Alam Lestari Nusantara 1.285 hektare, dan PT Wira Karya Sakti 40 hektare.

Baca juga: Mbah Tumijan Hilang Misterius di Merangin, Warga Cari hingga Saat Ini

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keberpihakan dan keberanian negara dalam menegakkan hukum lingkungan hidup.

Menurutnya, persoalan karhutla tidak semestinya hanya dilihat sebagai tindakan individu yang membakar lahan. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga perlu melihat tanggung jawab pemegang izin yang menguasai kawasan dalam skala luas.

“Penetapan 15 petani sebagai tersangka di tengah meluasnya kebakaran hutan dan lahan menunjukkan adanya kecenderungan penegakan hukum yang tidak menyentuh akar persoalan,” kata Oscar dalam siaran pers.

Oscar menyebut WALHI melihat adanya pola kriminalisasi terhadap masyarakat kecil, sementara korporasi yang menguasai kawasan dalam skala besar dinilai belum mendapatkan penegakan hukum yang setara.

“Karhutla bukan hanya persoalan individu yang membakar lahan, melainkan akumulasi dari kegagalan tata kelola sumber daya alam dan lemahnya pengawasan terhadap pemegang izin PBPH maupun HGU,” ujarnya.

Karena itu, WALHI meminta penegakan hukum dilakukan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab, termasuk perusahaan yang terbukti lalai menjaga wilayah konsesinya.

Oscar juga meminta pemerintah membuka secara transparan perusahaan-perusahaan yang wilayahnya terbakar serta melakukan evaluasi terhadap seluruh izin yang dimiliki perusahaan tersebut.

Menurutnya, izin perusahaan yang terbukti lalai atau menyebabkan kebakaran harus diberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin.

“Penegakan hukum yang adil tidak diukur dari banyaknya petani yang ditangkap, tetapi dari keberanian negara menindak korporasi tanpa pandang bulu,” katanya.

WALHI menilai apabila dugaan impunitas terhadap korporasi terus terjadi, kebakaran hutan dan lahan berpotensi terus berulang dan masyarakat kembali menjadi pihak yang menanggung dampak asap, gangguan kesehatan hingga kerugian ekonomi. (Tribun Jambi/Rifani Halim)

Baca juga: Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Dua Anak akibat Karhutla di Pemayung

Baca juga: Warga Usia 17 Tahun Bakal Otomatis dapat Rekening Bank dan Saldo Rp50 Ribu

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.