TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG — "Ini tuh gelang anti karat ini," celoteh terdakwa Ahmad Yazid alias Gus Yazid sembari melempar canda saat kedua tangannya hendak diborgol petugas di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026).
Celotehan yang disambut tawa tipis di ruang tunggu tahanan itu seketika berubah riuh ketika Gus Yazid memekikkan takbir berulang kali seraya berjalan menuju mobil tahanan usai dijatuhi vonis pidana.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan kepada pengasuh pondok pesantren tersebut dalam kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang) terkait penjualan tanah HGU PT Rumpun Sari Antan (RSA) di Kabupaten Cilacap.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmad Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta pencucian uang," tegas Ketua Majelis Hakim Rightmen M.S. Situmorang saat membacakan amar putusan.
Vonis Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
Putusan majelis hakim ini terhitung jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Gus Yazid dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Baca juga: Simak Tips Berkendara Tetap Nyaman Saat Hujan Abu dan Asap!
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas pencucian uang. Namun, statusnya sebagai tokoh agama, belum pernah dihukum, serta bersikap kooperatif menjadi hal yang meringankan hukuman. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru).
Atas putusan tersebut, baik tim JPU maupun pihak kuasa hukum Gus Yazid menyatakan masih memanfaatkan opsi pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Seret Nama Presiden Prabowo usai Persidangan
Sembari digiring masuk ke mobil tahanan, Gus Yazid meluapkan pernyataan keras yang menuding adanya tindakan kriminalisasi terhadap dirinya setelah sempat ditahan selama sembilan bulan.
Dalam seruannya, terdakwa secara khusus menyebut nama Presiden Prabowo Subianto dan mengaitkan perkaranya dengan dinamika di lingkup militer serta pemerintahan.
"Untuk Pak Prabowo, ingat panjenengan dulu waktu pangkat Letnan Jenderal, bagaimana dizalimi? Saya akan kejar hukum ini sampai betul-betul menemukan keadilannya," ujar Gus Yazid berapi-api sebelum pintu mobil tahanan ditutup.
Dalam dakwaan perkara ini, Gus Yazid dituduh menerima aliran dana hasil korupsi penjualan lahan HGU seluas 716 hektare bernilai Rp237 miliar di Cilacap, dengan taksiran penerimaan mencapai Rp20 miliar. Terdakwa sejak awal membantah tuduhan tersebut dan mengklaim dana yang diterima merupakan sumbangan sukarela jamaah untuk pembangunan pesantren. (rez)