TRIBUNMANADO.CO.ID - Kantor Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) menggagalkan upaya penyelundupan Barang Kena Cukai di beberapa lokasi, yaitu di wilayah Kabupaten Pohuwato Gorontalo, Pelabuhan ASDP Bitung, Kecamatan Malalayang Kota Manado.
Barang bukti dari penindakan tersebut berupa 132 karton (1.358.400 batang) Barang Kena Cukai berupa Rokok jenis SPM, 38 karton (454 liter).
Selain itu, Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) gol C.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagtara, Zaky Firmansyah menjelaskan, penindakan terhadap BKC rokok dan MMEA ilegal berlangsung pada Bulan Agustus 2026.
Zaky membeberkan kronologi rangkaian penindakan kepada media di Gedung Keuangan Negara (GKN) Manado.
GKN Manado berada di Jalan Bethesda, Kelurahan Ranotana, Kecamatan Wanea Manado.
Gedung ini berada sekitar 3 km dari pusat kota dan dapat ditempuh dalam 30 menit dari Bandara Internasional Samrat Manado.
Dijelaskannya, ada hari Senin, 24 Agustus 2026, berawal dari penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Gorontalo di Pohuwatu Gorontalo, ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal jenis Sigaret Putih Mesin sejumlah 20 Karton (200 Ribu Batang) yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Barang tersebut ditemukan termuat pada sebuah mobil yang melintas. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap sopir dan didapati informasi bahwa barang tersebut berasal dari Manado.
Menindaklanjuti hal tersebut Bea Cukai Gorontalo segera menginformasikan ke Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Sulbagtara untuk pengembangan perkara.
Kemudian Bidang P2 melakukan pendalaman informasi Bersama Bea Cukai Manado dan Bea Cukai Gorontalo.
Hasil koordinasi dan pendalaman informasi tersebut mengindikasikan adanya dugaan pengiriman BKC HT yang tidak memenuhi ketentuan dari wilayah Manado menuju Weda, Ternate melalui jalur penyeberangan laut di Pelabuhan ASDP Bitung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan Bea Cukai Sulbagtara didukung oleh BAIS TNI melakukan penindakan terhadap mobil yang memuat BKC Ilegal sebanyak 10 Karton (100 Ribu Batang) yang tidak sesuai dengan ketentuan di Pelabuhan ASDP Bitung.
Berdasarkan keterangan sopir, tim gabungan melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap bangunan di Kecamatan Malalayang, Kota Manado milik Sdr. YC warga negara Tiongkok.
Dari hasil pemeriksaan yang disaksikan m pemilik barang yang saat itu berada di dalam bangunan bersama dua orang karyawan.
Hasil pemeriksaaan didapati: 102 karton (1.058.400 Batang) BKC HT berupa rokok jenis SPM yang diduga Impor yang tidak dilekati pita cukai dan 38 karton (454 kiter) BKC MMEA Golongan C yang diduga Impor yang tidak dilekati pita cukai.
Selanjutnya, terhadap barang bukti hasil penindakan dan pemilik dibawa ke Kanwil Bea Cukai Sulbagtara untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Dalam penindakan ini, diamankan YC terduga pemilik barang serta lima orang dengan inisial P, C, N, R dan D sebagai saksi
"Total perkiraan nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp 3.52 miliar. Rinciannya, terdiri atas BKC HT senilai Rp 3,4 miliar dan BKC MMEA senilai Rp 125 juta," kata Zaky.
Atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 1.88 miliar yang berasal dari potensi penerimaan negara di bidang cukai yang seharusnya dipenuhi atas peredaran Barang Kena Cukai tersebut.
Atas perbuatan tersebut yang dilakukan pelaku diatas diduga melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dan UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menurut Zaky, telah disampaikan mekanisme penyelesaian melalui Ultimum Remedium dengan membayar sanksi administrasi sebesar 3 kali nilai cukai senilai Rp 5.431.051.200.
"Namun demikian yang bersangkutan tidak bisa memenuhi mekanisme tersebut sehingga dilakukan proses penyidikan dengan menetapkan Saudara YC sebagai tersangka," katanya.
Dikatakan, penyidik Kanwil Bea Cukai Sulbagtara yang berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Sulut sedang melaksanakan pemberkasan perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.
(TribunManado.co.id/Ndo)