TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - MALINAU — Pembenahan kawasan permukiman padat bangunan kayu kini menjadi fokus utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau. Guna meminimalkan dampak musibah kebakaran yang kerap berulang di pusat kota, revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) disiapkan secara khusus dengan merancang jalur evakuasi bencana kebakaran.
Kebutuhan akan jalur evakuasi yang memadai ini dinilai mendesak mengingat dominasi konstruksi bangunan kayu di kawasan padat penduduk sangat rentan terhadap ancaman si jago merah.
Catatan kejadian di Kabupaten Malinau menunjukkan musibah kebakaran rata-rata mencapai 10 hingga 15 peristiwa per tahun, yang mana sebagian besar kasus terpusat di Kecamatan Malinau Kota.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kabupaten Malinau, Elviana, membenarkan bahwa penataan ruang kawasan perkotaan yang rawan bencana kini menjadi prioritas.
"Kawasan perkotaan kita banyak di kawasan rawan bencana, seperti banjir, longsor, terus kebakaran pada bangunan-bangunan kayu," ujar Elviana.
Baca juga: Tekan Risiko Kebakaran, Pemkab Malinau Perketat Aturan Jarak Rumah di Permukiman Padat
Melalui evaluasi terhadap Peraturan Bupati Malinau Nomor 6 Tahun 2021, dokumen rencana penataan ruang perkotaan kini merancang jalur evakuasi bencana yang terhubung secara terintegrasi—mulai dari jalan lingkungan menuju jalan lokal hingga kolektor primer.
Skema ini disiapkan untuk mempermudah pergerakan armada pemadam kebakaran sekaligus mempercepat proses penyelamatan warga menuju titik kumpul aman saat insiden terjadi.
Selain penyediaan jalur evakuasi, penataan ulang permukiman padat juga menyentuh aspek teknis penataan fisik bangunan dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
"Sebenarnya di tata ruang itu rinci mengatur jarak antar-rumah, GSB, hingga penggunaan material bangunan temporer, semipermanen, atau permanen," katanya.
Langkah pembenahan permukiman ini juga dibarengi dengan penataan kerapian jaringan utilitas kota, khususnya instalasi kelistrikan yang rentan memicu kebakaran serta penanganan keterbatasan pasokan air di kawasan padat.
Melalui pembaruan RDTR ini, Pemkab Malinau berharap kawasan permukiman padat tidak hanya lebih tertata, tetapi juga memiliki sistem mitigasi bencana yang sigap dan aman bagi masyarakat.
"Harapannya dengan RDTR yang akan ditetapkan kemudian bisa memperbaiki tatanan perkotaan kita menjadi lebih baik, termasuk membenahi masalah jaringan listrik dan air," tuturnya.
(*)