TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Sebanyak 168 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bulungan terdeteksi dalam data transaksi yang terindikasi berkaitan dengan judi online (judol).
Penemuan ini memicu perhatian serius Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bulungan guna memastikan alokasi bansos pemerintah benar-benar tepat sasaran dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya, yakni membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat.
Kepala Dinsos Bulungan, Mahmuddin, menyampaikan para penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang terindikasi melakukan aktivitas terlarang tersebut terpantau langsung melalui sistem perbankan.
Indikasi ini ditemukan merata, baik di kawasan perkotaan maupun di wilayah desa dan kelurahan.
"Kalau di desa dan kelurahan itu ada operator. Dari operatornya bisa diketahui yang memang terindeks judol," ujar Mahmuddin, Rabu (9/9/2026).
Baca juga: Bansos Tiba-tiba tak Lagi Diterima Gegara Desil? Dinsos Tarakan Minta Warga Cek dan Perbarui Data
Ia menjelaskan, PKH merupakan program bantuan dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui Kementerian Sosial dengan transfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
Melalui mekanisme digital ini, seluruh riwayat transaksi serta pencairan dana dapat ditelusuri secara akurat melalui sistem perbankan.
"ATM mereka itu terdeteksi. Jadi kalau misalnya ada yang mengeluh belum cair, nanti akan dicek ke bank dan akan ketahuan," jelasnya.
Mahmuddin mengungkapkan, indikasi judi online tersebut muncul setelah dana bansos dicairkan.
Petugas menemukan riwayat transaksi yang mengarah pada pengalihan dana bansos untuk mengisi saldo (top up) ke platform judi online.
"Uang itu dipakai untuk top up judol, bukannya untuk membantu keluarganya, namun digunakan untuk judol," tegasnya.
Meski data transaksi telah mengindikasikan adanya pelanggaran, Mahmuddin menekankan bahwa temuan tersebut masih memerlukan verifikasi dan validasi lebih lanjut di lapangan.
Status terindikasi dalam sistem belum serta-merta membuktikan secara mutlak bahwa seluruh dari 168 penerima bansos tersebut adalah pemain aktif judi online.
Ia juga menegaskan Dinsos Bulungan tidak memiliki kewenangan untuk mencabut atau menghentikan penyaluran PKH.
Pasalnya, keputusan pemutusan status penerima manfaat sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
"Untuk pemutusan itu dari pusat. Kami pun tidak pernah melihat dana itu, langsung masuk ke rekening warganya. Namun begitu ada orang yang komplain, akan dicek," pungkasnya.
(*)
Penulis : Desi Kartika