Inspektorat Aceh Tenggara Tuntaskan Pemeriksaan DD 2025 di 12 Kecamatan, GeRAK: Harus Transparan
Mawaddatul Husna September 09, 2026 11:54 PM

Laporan Wartawan TribunGayo.com Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Dari 16 Kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh sebanyak 12 kecamatan diantaranya telah dituntaskan pemeriksaan Dana Desa (DD) reguler tahun 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara, Zul Fahmy SSos mengatakan saat ini tim sudah menyelesaikan pemeriksaan DD tahun 2025 di 12 kecamatan di kabupaten setempat.

Sementara itu, empat kecamatan seperti Kecamatan Babussalam, Kecamatan Lawe Sumur, Bukit Tusam dan Kecamatan Leuser dalam proses untuk pemeriksaan.

Pihaknya masih menunggu jadwal untuk turun ke kawasan pedalaman Kecamatan Leuser.

Kemungkinan tim akan langsung dipimpin olehnya ke Kecamatan Leuser, karena lokasi ini cukup jauh, jalan rusak dan terjal, harus menggunakan mobil double cabin 4x4. 

Maka, tim Inspektorat Aceh Tenggara akan menginap di pedalaman Kecamatan Leuser.

Menurut Zul Fahmy, dalam pemeriksaan reguler Dana Desa tahun 2025 ini ada sejumlah temuan yang ditemukan.

Seperti kelengkapan administrasi dan ada temuan dana yang tidak dikembalikan dan hal lainnya. 

Karena, mayoritas yang menjadi akar masalah di desa yakni, ketidakmampuan mereka mengelola anggaran dana desa.

"Sebab aparatur desa yang mereka fungsikan tidak memahami mekanisme dalam menyusun atau membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) terhadap penggunaan anggaran Dana Desa tersebut," ujar Zul Fahmy.

GeRAK Aceh Minta Transparan Terhadap Temuan

Sementara itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI meminta kepada Tim Inspektorat Aceh Tenggara untuk transparansi ke publik terhadap temuan anggaran dana desa tahun 2025 dari setiap desa dari kecamatan tersebut.

Ini penting dilakukan agar publik mengetahui dan dapat mengawasi. Karena selama ini pengawasan dana desa cukup lemah baik tingkat desa maupun Kecamatan.

Untuk itu, GeRAK Aceh juga berharap kepada Inspektorat sebagai lembaga APIP, dalam pemeriksaan Dana Desa reguler 2025 ini, tidak hanya fokus pada dokumen-dokumen penggunaan anggaran DD 2025.

Akan tetapi, melakukan pemeriksaan atau audit investigatif terhadap item-item penggunaan anggaran Dana Desa selama tahun 2025, apakah pada proyek fisik, pengadaan, dan kegiatan lainnya.

"Karena, kita tidak ingin dalam item-item kegiatan yang dialokasikan dari anggaran Dana Desa ini ada indikasi-indikasi Markup, tidak sesuai spek, apalagi kalau sampai ada yang difiktifkan.

Jadi, dalam pemeriksaan ini harus melibatkan seluruh elemen terkait agar tuntas.

Karena, sebelumnya juga anggaran dana desa tahun 2020 hingga 2024 yang lalu yang terindikasi adanya dugaan korupsi yang tersebar di 45 Desa belum tuntas.

Makanya, kita belajar dari buruknya pengelolaan anggaran dana desa ini apalagi perkaranya sudah cukup lama tak tuntas -tuntas," sebut Askhalani.

Dikatakan, maka harus selektif dalam pemeriksaan dana desa 2025 dan diproses hukum apabila ada oknum-oknum Pengulu Kute yang ditemukan ada melakukan penyimpangan dana dan tidak ada pengembalian ke kas daerah dengan batas waktu yang telah ditentukan. (*)

Baca juga: Harga Kakao Kering di Aceh Tenggara Turun jadi Rp 87.000 per Kilogram

Baca juga: Harga Ayam Potong di Aceh Tenggara Tembus Rp42.000 per Kilogram

Baca juga: Knalpot Brong Resahkan Warga, Kapolres Aceh Tenggara akan Ambil Tindakan Tegas

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.