TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan pendaftaran bantuan sosial (bansos) Oktober 2026 masih dibuka bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Program ini mencakup PKH, BPNT/Kartu Sembako, dan bantuan beras yang disalurkan hingga akhir tahun.
Warga dapat mendaftar secara online melalui portal Perlinsos Digital atau aplikasi Cek Bansos, serta offline lewat kantor desa/kelurahan.
Proses pendaftaran bansos Oktober 2026 dilakukan gratis tanpa pungutan biaya. Masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen kependudukan berupa KTP dan KK, serta melengkapi data sesuai domisili.
Setelah pengajuan, data akan diverifikasi oleh Kemensos melalui DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Transparansi ini diharapkan memastikan bantuan tepat sasaran bagi keluarga miskin dan rentan di seluruh Indonesia.
• Bansos Beras 10 Kg Cair Lagi Sampai Akhir 2026! Cek Nama Anda Sekarang Lewat HP
1. Via Perlinsos Digital
Akses laman perlinsos.kemensos.go.id.
Login dengan NIK KTP dan PIN Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Lakukan verifikasi wajah.
Pilih menu “Daftar Bantuan” - pilih program PKH, BPNT, atau keduanya.
Lengkapi data (termasuk ID PLN atau opsi lain jika tidak memakai PLN).
Periksa kembali, setujui penggunaan data pribadi, lalu kirim pengajuan.
2. Via Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store/App Store.
Buat akun atau login.
Pilih menu “Usulan” untuk mendaftarkan diri.
Isi data sesuai KTP/KK, unggah dokumen pendukung bila diminta.
Kirim permohonan dan tunggu verifikasi.
3. Offline di Desa/Kelurahan
Datang ke kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
Ajukan permohonan usulan bansos.
Data akan dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan sebelum masuk ke sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
• Cara dan Syarat Daftar Bansos Kalbar Lewat perlinsos.kemensos.go.id
WNI dengan NIK valid = Harus memiliki KTP dan KK yang sah serta terdaftar di Dukcapil.
Terdaftar di DTKS/DTSEN = Data kependudukan aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Masuk kategori miskin/rentan = Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin sesuai indikator ekonomi.
Bukan ASN/TNI/Polri = Tidak berstatus aparatur negara maupun pensiunan dengan tunjangan tetap.
Penghasilan di bawah UMP/UMK = Terpantau melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak menerima bantuan ganda = Tidak boleh terdaftar di program bansos lain pada periode yang sama.
Tidak terlibat aktivitas ilegal = Penerima yang terindikasi judi online atau penyalahgunaan dana akan dicabut haknya.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Ibu hamil: Rp750.000
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
Anak SD/sederajat: Rp225.000
Anak SMP/sederajat: Rp375.000
Anak SMA/sederajat: Rp500.000
Lansia di atas 60 tahun: Rp600.000
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Rp200.000 per bulan
Periode Oktober disalurkan sesuai jadwal bank/e-warong
3. Beras 10 kg Bulog
Distribusi melalui Perum Bulog ke KPM
4. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan pendidikan untuk siswa SD–SMA sesuai kategori
5. PBI-JKN
Bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi keluarga miskin